Teka-teki Cara Djoko Tjandra Buat e-KTP di Kelurahan Terjawab di ILC Tadi Malam, Semua Urus Sendiri
cara Buronan Indonesia Joko Tjandra mengurus dan punya kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang buat banyak orang penasaran
TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimana cara Buronan Indonesia Joko Tjandra mengurus dan punya kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang buat banyak orang penasaran perlahan-lahan terjawab di ILC TV One Selasa (7/7/2020) tadi malam.
Djoko Tjandra adalah terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Pengacara Joko Djandra Anita Kolopaking menceritakan cara kliennya mengurus e-KTP.
Apakah dukcapil, kemenkumham dan kejagung kecolongan lagi?
• Tak Ada Laporan Soal Djoko Tjandra, Mahfud MD Panggil 4 Institusi Ini, Termasuk Jajaran Idham Azis
• Terkuak Alasan Arief Poyuono Laporkan Kuasa Hukum Djoko Tjandra & Ketua PN Jakarta Selatan ke Polisi
• Lari ke Kutai Timur, 2 Buronan Pembobol Gudang PT Indominco Mandiri Ditangkap Polisi
• Dua Kali Lolos Sergapan Polisi! Bandar Narkoba Marangkayu Ternyata 2 Tahun jadi Buronan Polda Kaltim
Ternyata Joko Tjandra mengurus sendiri langsung ke kantor kelurahan!
Simak videonya:
"Pak Djoko Djandra sedang memperjuangkan haknya mendapatkan keadilan dia dizalimi," kata Anita Kolopaking dikutip tribun-timur.com dari akun Youtube Indonesia Lawyers Club.
Anita Kolopaking mengeritik narasumber ILC TV One yang memojokkan kliennya.
Padahal kliennya sudah bebas 2001 lalu.
• Jenderal Anak Buah Idham Azis Sudah Siap Rencana Besar Jika Tak Penuhi Deadline Jokowi di Jawa Timur
• Fakta Menarik Dibalik Epic Comeback AC Milan vs Juventus, Rekor Ronaldo di Liga Italia Tak Berarti
“Tidak ditanya, kenapa sih dia (Djoko Tjandra mengajukan) PK? Enggak ada itu di berita-berita, yang ada memojokkan dia. Dia sedang berjuang mendapatkan haknya di tengah pandemik covid-19,” kata Anita Kolopaking.
Anita bahkan menyebut kliennya sangat cinta Indonesia.
“Dia itu mencintai Indonesia, tapi dia dizalimi,” kata Anita Kolopaking.
Anita juga mengungkapkan kliennya mengurus langsung e-KTP di kantor kelurahan.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, membenarkan peremakan KTP ini. Kurang lebih dua jam lamanya.
Berdasarkan data Dukcapil, Djoko Tjandra melakukan perekaman pukul 07.27 WIB dan selesai dicetak pukul 08.46 WIB di hari yang sama.
Namun Anita menegaskan tak ada perlakuan yang istimewa terhadap kliennya.
“Enggak ada yang spesial. Saya sebelumnya hubungi lurahnya, katanya Pak Joko tinggal foto untuk e-KTP. Tinggal beliau hadir untuk foto. Kemudian saya sampaikan ke beliau (Djoko Tjandra), bapak harus hadir,” tandasnya.
• Waspada! Jangan Beli Motor Bekas Berkode ST, Polisi Pernah Beri Peringatan, Pembeli Bisa Gigit Jari
• Matanya Sembab, Pesan Menyentuh Vicky Prasetyo Soal Nasib Anak ke Adik Kandung Sebelum Resmi Ditahan
Selain Anita Kolopaking, sejumlah narasumber hadir di ILC TV One tadi malam.
Di antaranya Zaenal Arifin Mochtar, Junimart Girsang, Prof. Gayus Lumbuun. Tema “Simsalabim Djoko Tjandra”.
Kuasa hukum dan Ketua PN Jakarta Selatan dilaporkan ke Bareskrim
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra dan ketua PN Jakarta Selatan Bambang Myanto dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2020) lalu.
Pelapornya adalah Dewan Pembina Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra FX Arief Poyuono.
Keduanya diduga ikut menyembunyikan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang diduga telah berada di Indonesia sejak 3 bulan lalu.
"Jadi memang yang kami laporkan ini adalah delik aduan artinya yang akan kami laporkan kuasa hukumnya dan kepala pengadilan negeri Jakarta Selatan. Karena diduga mengetahui keberadaan Djoko Tjandra sebagai buron terpidana kasus korupsi," kaya Arief di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Menurut Arief, kasus tersebut dianggap serupa dengan kasus yang dialami pengacara Lucas dalam pelarian mantan bos Lippo Group, Eddy Suroso.
Selain itu, kasus tersebut juga mirip kasus pengacara Fredrich Yunandi dalam pelarian eks Ketua DPR Setya Novanto.
"Karena itu kami sebagai warga negara Indonesia ingin menegakkan sebuah keadilan hukum di Indonesia. Ini bagian daripada tanggung jawab kami sebagai warga negara Indonesia untuk penegakan hukum di eranya Pak Joko Widodo," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya menyebut pihak kepolisian telah berjanji menyelidiki kasus tersebut.
Nantinya pada Rabu (8/7/2020), pihaknya diminta datang lagi untuk memperkuat bukti dan keterangan ahli.
"Tadi laporan kita diarahkan ke tipikor Bareskrim dan menurut kuasa hukum kita akan laporan akan dilidik dan diminta hari Rabu kembali untuk memperkuat bukti bukti dan keterangan dari ahli hukum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, Andi Putra, membenarkan kliennya ada di Indonesia.
Bahkan pada 8 Juni 2020 Andi bertemu dengan buronan Kejaksaan Agung itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali [PK] pada tanggal 8 Juni. Dimana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).
Andi mengatakan tak ada maksud lain dari pertemuannya dengan Joko. Tujuannya hanya menemani mendaftar PK kasusnya.
Andi mengaku tak mengetahui kabar kliennya sudah tiga bulan di Indonesia. Dia juga tak mengetahui jalur masuknya Joko ke Indonesia.
"Intinya kami bertemu dengan beliau tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia," kata Andi.
Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.
Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008.
Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Joko.
Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Joko.
Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara.
Kejaksaan kemudian menetapkan Joko sebagai buronan.
Djoko Tjandra Mangkir Sidang Lagi, Hakim: Pemohon Harus Hadir 20 Juli, Ini Kesempatan Terakhir!
Lagi-lagi buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra tidak menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali (PK) alias mangkir.
Sedianya, Djoko Tjandra akan menghadiri sidang tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin ini (6/7/2020).
Kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma mengatakan bahwa kliennya tidak hadir karena sakit.
Alasan itu pun disertai dengan surat dari sebuah klinik di negeri jiran, Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan.
Akibatnya, sidang hari ini kembali ditunda dan diagendakan kembali digelar pada 20 Juli 2020.
Majelis hakim lantas meminta Djoko untuk hadir di persidangan berikutnya.
"Ini kesempatan terakhir pemohon, supaya hadir 2 minggu yang akan datang. Perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang 20 Juli 2020," ujar majelis hakim Nazar Effriandi saat memimpin sidang.
Nazar mengatakan, Djoko sebagai pemohon harus menghadiri sidang karena tidak sedang ditahan.
Apabila pemohon PK sedang ditahan, ketidakhadirannya dalam sidang tak akan dipermasalahkan.
"Ada kewajiban hadir pada sidang pertama," tutur Nazar.
Pada sidang perdana terdahulu, permohonan PK yang digelar pada Senin (29/6/2020), Djoko Tjandra tidak hadir pula.
Padahal, jika hadir di pengadilan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD perintahkan Jaksa Agung dan Kepolisian untuk segera menangkap terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra itu.
Sebab, Djoko diketahui sempat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu.
"Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Mahfud, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2020).
"Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya (Djoko Tjandra). Tidak ada alasan bagi orang yang DPO, meskipun dia mau minta PK (Peninjauan Kembali) lalu dibiarkan berkeliaran," imbuhnya.
Menurut Mahfud, peninjauan kembali (PK) bukan penghalang untuk menangkap Djoko.
Penangkapan pria yang sudah menjadi buronan sejak 2009 itu harus segera dilakukan demi kepastian hukum.
Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arief Poyuono Laporkan Kuasa Hukum Djoko Tjandra dan Ketua PN Jakarta Selatan ke Bareskrim Polri dan Djoko Tjandra Mangkir Sidang Lagi, Hakim: Pemohon Harus Hadir 20 Juli, Ini Kesempatan Terakhir!
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Serunya ILC, Pengacara Anita Kolopaking Ungkap Joko Tjandra Urus e-KTP, Kejagung & Kemenkumham Malu?, Tribunnews.com dengan judul Arief Poyuono Laporkan Kuasa Hukum Djoko Tjandra dan Ketua PN Jakarta Selatan ke Bareskrim Polri dan Djoko Tjandra Mangkir Sidang Lagi, Hakim: Pemohon Harus Hadir 20 Juli, Ini Kesempatan Terakhir!