Profil Irjen Rudy Heriyanto yang Dilaporkan ke Propam dan Awal Mula 'Terseret' Kasus Novel Baswedan
Lalu siapa sebenarnya irjen Rudy Heriyanto yang tiba-tiba 'terseret' kasus Novel Baswedan? lihat profil Rudy Heriyanto
Bahkan dalam perkembangan penanganan perkara diketahui ada fakta yang disembunyikan oleh kepolisian.
Hal ini terkait dengan pengakuan dari terdakwa yang menyebutkan bahwa persiapan penyiraman telah dilakukan sejak kedua orang itu masih berada di markas Brimob.
"Padahal, persiapan penyiraman dilakukan di dekat kediaman korban, ini dapat dibuktikan dari aspal yang terkena siraman air keras saat pelaku menuangkan dari botol ke gelas," katanya.
Kedua, CCTV di sekitar kediaman Novel Baswedan tidak dijadikan barang bukti.
Kurnia mengatakan, pada 10 Oktober 2017 yang lalu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan bahwa kepolisian telah mengumpulkan 400 CCTV dari lokasi penyerangan dalam radius 500 meter.
Namun, berdasarkan pengakuan Novel dan saksi diketahui terdapat beberapa CCTV yang sebenarnya dapat menggambarkan rute pelarian pelaku akan tetapi tidak diambil kepolisian.
Bahkan, beberapa CCTV di sekitaran rumah Novel diketahui juga memiliki resolusi yang baik untuk dapat memperjelas wajah pelaku dan rute pelarian.
"Definisi dari barang bukti sebenarnya mencakup benda-benda yang dapat memberikan keterangan bagi penyelidikan tindak pidana, baik berupa gambar ataupun rekaman suara," ujarnya.
Selain itu, imbuh Kurnia, fungsi dari barang bukti juga sebagai media untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara yang ditangani.
"Dapat simpulkan bahwa kumpulan CCTV yang diperoleh kepolisian hanya sekadar untuk menyamakan dengan pengakuan para pelaku," katanya.
Ketiga, Cell Tower Dumps (CTD) tidak pernah dimunculkan dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Kurnia menjelaskan, CTD adalah sebuah teknik investigasi dari penegak hukum untuk dapat melihat jalur perlintasan komunikasi di sekitar rumah korban.
Namun dalam proses penanganan perkara, katanya, mulai dari penyidikan sampai persidangan, rekaman CTD itu tidak pernah ditampilkan oleh kepolisian.
"Terlebih lagi dalam kejahatan terorganisir seperti ini, dapat dipastikan para pengintai dan pelaku melakukan komunikasi dengan menggunakan jaringan selular," kata Kurnia.
"Atas dasar ini, maka dapat dikatakan bahwa ada upaya dari terlapor untuk menutupi komunikasi-komunikasi yang ada di sekitar rumah korban, baik pada saat sebelum kejadian atau pun setelahnya," sambungnya.
Keempat, minim penjelasan terkait sobekan baju gamis milik Novel Baswedan.
Kurnia mengatakan, pada persidangan tanggal 30 April 2020 majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperlihatkan baju gamis yang dikenakan oleh korban saat kejadian penyiraman air keras terjadi.
Namun, menurutnya, hal yang janggal adalah terdapat sobekan pada baju gamis milik korban tersebut.
Adapun menurut pengakuan dari kepolisian baju tersebut disobek untuk kepentingan forensik karena terkena siraman air keras.
"Penting untuk ditegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian mestinya dapat diikuti dengan dokumentasi," tegasnya.
Dalam hal ini, kata Kurnia, Novel Baswedan tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait dengan sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya.
Berdasarkan poin-poin yang disebutkan, kata Kurnia, maka patut diduga irjen Rudy Heriyanto selaku mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya melanggar ketentuan yang tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penghargaan
Bintang Bhayangkara Nararya
SL. Pengabdian XXIV
SL. Pengabdian XVI
SL. Pengabdian VIII
SL. Jana Utama
SL. Ksatria Bhayangkara
SL. Karya Bhakti
SL. Bhakti Pendidikan
SL. Bhakti Nusa
SL. Dharma Nusa
SL. Kebaktian Sosial
SL. Wira Karya
Kuasa Hukum Novel Baswedan Pertimbangkan Gugat Pemerintah Secara Perdata
Masih seputar kasus Novel Baswedan, jelang sidang putusan perkara penganiayaan terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, anggota tim kuasa hukum Novel, Shaleh Al Ghifari mengatakan timnya tengah mempertimbangkan untuk menggugat pemerintah secara perdata melalui jalur gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Shaleh mengatakan rencana tersebut didasarkan karena timnya menilai pemerintah tidak mengungkap aktor intelektual dan skenario penyerangan air keras terhadap kliennya tersebut.
Hal tersebut disampaikan Shaleh dalam diskusi bertajuk "Bab Yang Hilang Dalam Perkara Novel Baswedan" yang disiarkan secara langsung lewat akun Instagram resmi LBH Jakarta, @lbh_jakarta, pada Minggu (5/7/2020).
"Kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh pemerintah karena tidak mengungkap aktor intelektual dan skenario besar dari kasus Novel Baswedan," kata Shaleh.
Selain itu ia mengatakan timnya juga tengah mempelajari upaya agar perkara tersebut dapat disidangkan kembali nantinya secara de novo.
"Jadi ada istilah de novo trials kasus pelanggaran HAM yang kemudian ditemukan itu intended to failed, sengaja ditutupi, ataupun karena keterbatasan dalam proses investigasinya dapat dibuka kembali demi pengungkapan," kata Shaleh.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, akan digelar pada 16 Juli 2020.
Djuyamto, ketua majelis dan Taufan Mandala serta Agus Darwanta, hakim anggota menyidangkan perkara atas nama terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Majelis telah sepakat dan musyawarah putusan diagendakan pada hari Kamis tanggal 16 juli 2020 jam 10.00 WIB," kata Djuyamto, pada saat membacakan agenda sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil irjen Rudy Heriyanto yang 'Terseret' Kasus Novel Baswedan, Jenderal Bintang 2 Dilantik Tito dan Kuasa Hukum Novel Baswedan Pertimbangkan Gugat Pemerintah Secara Perdata