Virus Corona di Balikpapan
Permintaan Restrukturisasi Diprediksi Melandai, FIF Group Balikpapan Salurkan Relaksasi Rp 32 Miliar
Pandemi covid-19 atau Corona membuat masyarakat kesulitan ketika ingin membayar cicilan kendaraan bermotor di Kota Balikpapan Kalimantan Timur.
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pandemi covid-19 atau Corona membuat masyarakat kesulitan ketika ingin membayar cicilan kendaraan bermotor di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
Namun, PT Federal International Finance ( FIF Group ), memberikan kemudahan berupa relaksasi kredit.
FIF Group langsung merespon secara baik program pemerintah mengenai keringan kredit tersebut. Dalam masa pandemi virus Corona memang membuat perekenomian sulit di semua jenis usaha.
Ini sesuai dengan program pemerintah FIF Group mengikuti sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Bungkil Sawit Asal Kalimantan Timur Kini Mendunia
Baca Juga: Jelang Tahun Ajaran Baru Kala Pandemi Covid-19, Kemenag Paser Sebut Ponpes Trubus Iman Bisa Ditiru
Bentuk relaksasi kredit yang ada di FIF Group adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran maksimal 12 bulan dan menurunkan tingkat suku bunga.
"Kami di FIF Group, untuk relaksasi sistemnya pengajuan. Paling banyak memang ke konsumen adalah perpanjangan tenor, sehingga angsurannya lebih murah," ujar Kepala Cabang FIF Group Balikpapan, Izzi Rosyidan, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Tambah Lagi Tiga Kasus Positif Covid-19 dari Sektor Migas
Kriteria dari konsumen yang dapat mengajukan fasilitas relaksasi kredit ini adalah konsumen yang terkena dampak langsung covid-19 atau Corona.
Konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran covid-19 secara langsung, terutama di 7 sektor.
Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19
Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar
Meliputi transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengelolaan, pertanian, dan pertambangan termasuk UMKM (pekerja sector informal dan/atau pengusaha UMKM).
Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Serta pemegang unit kendaraan atau jaminan.
