Idul Adha 2020

Walikota Balikpapan Buat Surat Edaran Sembelih Hewan Qurban, Inilah yang Berhak Dapat Dagingnya

Walikota Balikpapan telah terbitkan Surat Edaran sembelih hewan qurban Idul Adha 2020.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FACHMI R
ILUSTRASI Sapi limosin dagangan hewan Qurban Idul Adha 2019 di kawasan Jl Straat III Kampung Timur Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu (4/8/2019) siang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Walikota Balikpapan telah terbitkan Surat Edaran sembelih hewan qurban Idul Adha 2020. 

Surat tersebut pun tidak terlepas dari apa yang disebut penerapan protokol kesehatan pandemi Corona atau covid-19. 

Walikota Balikpapan Rizal Effendi telah mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban Idul Adha tahun 2020.

Dalam surat edaran itu, ia meminta agar penjualan hewan qurban harus dapat menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Geliat Bisnis Hewan Qurban di Balikpapan, Jelang Idul Adha, Pedagang Kambing Akui Sepi Pembeli

"Sementara itu baru edaran soal hewan qurban dulu, kalau untuk sholat Idhul Adha masih menunggu surat edaran dari Kemenag," ujar Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Jumat (10/7/20).

Sementara itu, pihaknya saat ini juga telah menginventarisir kelompok tani atau peternak lokal di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Bungkil Sawit Asal Kalimantan Timur Kini Mendunia

Baca Juga: Jelang Tahun Ajaran Baru Kala Pandemi Covid-19, Kemenag Paser Sebut Ponpes Trubus Iman Bisa Ditiru

Adapun jumlahnya sebanyak 154 peternak yang telah menyiapkan 1.293 ekor sapi, 68 kambing dan 10 domba.

Bagi masyarakat yang ingin aman, kata Rizal Effendi, bisa membeli hewan qurban yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh DP3 Balikpapan.

"Yang mau aman bisa beli hewan qurban yang sudah diperiksa, tandanya ada label stiker dari DP3," lanjutnya.

Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19

Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar

Sebagai informasi kebutuhan hewan qurban di Kota Balikpapan tahun ini diprediksi berjumlah 4.200 ekor.

Di antaranya sapi 3.000 ekor dan kambing 1.200 ekor.

Dari jumlah 4.200 itu, 40 persen dipenuhi dari peternak lokal. Sementara 50 persen dari Sulawesi dan sisanya dari Bali.

Inilah Mereka yang Berhak Dapat Dagingnya

Sebentar lagi, Umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha yang bertepatan dengan 10 Dzulhijjah.

Hari Raya Idul Adha memang identik dengan penyembelihan hewan qurban.

Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan daging qurban ini?

Dan bagaimana pembagian daging qurban nanti?

Dalam buku Q- Circle oleh Amirudin yang dilansir Majalah Suara Muhammadiyah setidaknya ada tiga golongan yang berhak mendapatkan daging qurban.

1. Orang yang Berkurban (Shahibul-qurban)

Dalam surat Al-Hajj (22) ayat 28 disebutkan:

فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ

Artinya: “… Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” [QS. Al-Hajj (22): 28]

Pertama untuk orang yang telah berkurban.

Baik orang tersebut segera memasak atau disimpan dan dimakan saat membutuhkan.

Dikutip Warta Kota, orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging qurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

2. Disedekahkan pada Fakir Miskin

Masih dalam buku yang dirangkum Amiruddin, kedua adalah untuk orang yang membutuhkan.

“Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging qurban lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw, bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw bersabda: Makanlah kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah, dan simpanlah’.” [HR. Muslim]

3. Disedekahkan kepada Orang yang Tidak Minta-minta sesuai kehendak orang yang berkurban

Sebelum itu, hewan yang akan disembelih untuk Kurban, harus dipilih secara cermat saat membelinya.

Sebab, ada syariat yang harus dijalankan, seperti harus jantan, sehat, dan berumur.

Dikutip dari Baznas.go.id, untuk sapi dan kambing, umurnya adalah 2 tahun memasuki umur ke 3 tahun.

Sementara, jika domba harus memasuki tahun ke 2, sedangkan unta telah genap 5 tahun dan memasuki tahun ke 6.

Beberapa ekor sapi milik warga PPU.
Beberapa ekor sapi milik warga Penajam Paser Utara. (TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI)

Ada 4 larangan yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berkurban.

Maka dari itu, perlu diperhatikan sebelum mencari atau membeli hewan Kurban.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Al-Bara bin Azib radhiyallahu anhu sebagai berikut:

1. Hewan yang buta, buta sebelah, atau jelas butanya

2. Hewan yang sakit, dan nampak jelas sakitnya

3. Hewan yang pincang, dan sangat jelas pincangnya

4. Hewan yang sangat kurus, bahkan seperti tidak terlihat dagingnya.

( TribunKaltim.co )

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban? Ini Pembagiannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/11/siapa-saja-yang-berhak-mendapatkan-daging-qurban-ini-pembagiannya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved