Kepala Disdukcapil Kukar Tegaskan Mengurus Administrasi Kependudukan di Kantor Disdukcapil Gratis

Kepala Disdukcapil Kukar M.Irianto saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, terkait proses pelayanan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil.

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kepala Disdukcapil Kukar M.Irianto saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, terkait proses pelayanan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuta Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, M. Irianto menegaskan tidak ada pungutan yang ditarik dari warga dalam mengurus proses administrasi kependudukan alias gratis.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Disdukcapil Kukar M.Irianto saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, terkait proses pelayanan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil.

“Tidak ada pungutan untuk warga yang mengurus e-KTP, KK, Akta,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kukar, salah satunya memberikan pelayanan gratis untuk masyarakat yang ingin mengurus berkas administrasi kependudukannya.

Baca Juga

3.200 Dokumen Kependudukan Belum Diambil, Disdukcapil Balikpapan Buka Layanan Sabtu dan Minggu Ini

Disdukcapil Balikpapan Tambah Waktu Layanan di Akhir Pekan, Khusus Pengambilan KK, KTP dan Akta

Empat Kecamatan di Berau Bisa Rekam e-KTP Langsung, Kadisdukcapil: Cetaknya Tetap di Kantor

Bahkan, ia berkomitmen untuk memberantas praktek pungli hingga para calo yang ada di dinasnya dan sangat meresahkan masyarakat.

“Kan biasanya calo itu banyak akalnya, dan mereka yang melakukan pungutan. Praktek itu yang kita mau hilangkan,” tegasnya.

Sebagai solusi mengurangi praktek pungli dan calo itu, pihaknya juga telah menerapkan pelayanan sistem online, terutama dimasa pandemi covid-19 ini guna menghindari perluasan penyebaran wabah tersebut.

“Saat ini pelayanan yang kita terapkan sistemnya online. Jadi warga juga mudah mengurusnya, tidak perlu ke kantor lagi, bahkan bisa ngeprint sendiri seperti KK dan Akte, kecuali e-KTP dan KIA yang menggunakan blanko,” ujarnya.

Ia menambahkan, dirinya juga mengimbau warga untuk tidak terpengaruh pada calo yang meminta biaya dan mengiming-imingi kemudaham pengurusan. Karena pada dasarnya, mengurus administrasi memang mudah dan gratis.

“Kalau sekarang kan bisa mengurus lewat online, tinggal upload masukin berkas, kemudian kami verifikasi. Kalau lengkap bisa langsung di print,” pungkasnya.(*)

Baca Juga

Disdukcapil Kubar Canangkan Zona Integritas, Bupati Berharap Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

Kadisdukcapil Kukar Jelaskan Pedoman Layanan Administrasi Kependudukan di Kutai Kartanegara

Jika Jaringan Internet Lancar, Urus E-KTP di Disdukcapil Kukar Cukup Dua Jam
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved