Tak Main-Main, Anies Baswedan Sanksi Lurah Grogol yang Beri Layanan Spesial ke Buron Djoko Tjandra
Tak main-main, Anies Baswedan sanksi Lurah Grogol yang beri layanan spesial ke buron Djoko Tjandra
Khususnya dalam pelayanan pencatat kependudukan.
"Jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan, kata Anies Baswedan.
Diberitakan sebelumnya, Asep diduga telah memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik.
Dia pun menjalani pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan Camat Kebayoran Lama.
• Intelejen Amerika Lindungi Ilmuwan Laboratorium Wuhan, Bukti Penyebaran Virus Corona Segera Terkuak
Selama pemeriksaan, posisi Asep digantikan sementara oleh camat Kebayoran Lama sebagai pelaksana harian (PLH) Lurah Grogol Selatan.
Sementara, status Djoko Tjandra sampai saat ini masih buron.
Ia telah dijatuhi hukuman atas kasus yang menjeratnya.
Pada Agustus 2000, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Namun majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.
Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut.
Pada Juni 2009, Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp 15 juta.
Namun, Djoko Tjandra mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi sehingga kemudian dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra diduga kabur dari Indonesia pada 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini.
Mahfud MD Sampai Bentuk Tim