Tak Main-Main, Anies Baswedan Sanksi Lurah Grogol yang Beri Layanan Spesial ke Buron Djoko Tjandra
Tak main-main, Anies Baswedan sanksi Lurah Grogol yang beri layanan spesial ke buron Djoko Tjandra
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD akan mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor ( TPK) untuk meringkus terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang kini masih buron.
Hal tersebut ia ungkapkan seusai bertemu dengan perwakilan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Polri, Kemendagri, Kemenkumham, dan Kejagung di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
• Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Dipulangkan ke Indonesia, Yasonnal Laoly Turun Langsung ke Serbia
• Ditanya Soal Kompetensi TKA China, Ida Fauziyah Tiba-Tiba Mau Menangis, Singgung Soal Hati Nurani
• Blak-blakan di Rapat Terbatas, Jokowi Kembali Sindir Kinerja Menteri, Presiden: WFH Kok Seperti Cuti
• Kabar Gembira PNS, Bukan Gaji ke-13, Tjahjo Kumolo dan Jajaran Sri Mulyani akan Naikkan Uang Pensiun
"Kita itu punya tim pemburu koruptor, ini mau kita aktifkan lagi," ujar Mahfud MD dalam keterangan persnya, Rabu (8/7/2020).
Mahfud MD menjelaskan, nantinya tim pemburu koruptor ( TPK) akan beranggotakan pimpinan Kejagung dan Kemenkumham di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Ia berharap upaya tersebut dapat menjadi solusi penangkapan Djoko Tjandra, termasuk buron lainnya.
"Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama Tim Pemburu Koruptor ini akan membawa orang, juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra," kata dia.
Mahfud MD menuturkan, untuk menghidupkan lagi tim tersebut, pemerintah berencana lebih dahulu memperpanjang aturan hukum keberadaan TPK.
"Pernah ada Inpresnya, tapi kemudian Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi.
Kita akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke Inpres itu," kata dia.
Adapun TPK dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004.
Tugasnya adalah menangkap koruptor, terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara.
Tim ini beranggotakan sejumlah instansi terkait seperti Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Pada awal dibentuknya, TPK dipimpin Basrief Arief.
Pada masa kepemimpinan Basrief, tim tersebut berhasil membawa pulang koruptor kasus BLBI, David Nusa Wijaya.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Selatan memutuskan Djoko Tjandra bebas dari tuntutan.