Tak Main-Main, Anies Baswedan Sanksi Lurah Grogol yang Beri Layanan Spesial ke Buron Djoko Tjandra

Tak main-main, Anies Baswedan sanksi Lurah Grogol yang beri layanan spesial ke buron Djoko Tjandra

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Hasil survei menyebutkan, Anies Baswedan adalah Gubernur paling populer namun paling tidak disukai di medsos, begini reaksi mantan Mendikbud di kabinet Jokowi-JK 

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko Tjandra diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. 

Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko Tjandra masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

 Viral di Masyarakat, Pemerintah Resmi Hapus New Normal, Achmad Yurianto Beber Istilah Penggantinya

Djoko Tjandra pun diketahui telah mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.

Namun, dalam sidang perdana yang dilangsungkan pada 29 Juni lalu, ia tak hadir dengan alasan sakit.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan Terkait Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/12/10441931/anies-nonaktifkan-lurah-grogol-selatan-terkait-penerbitan-e-ktp-djoko?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved