Polsek Muara Jawa Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur dengan Modus Service Motor
Polsek Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ) mengamankan pelaku pencabulan anak berinisial J, 35 tahun.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polsek Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ) Provinsi Kalimantan Timur, mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial J, 35 tahun.
Hal itu dibenarkan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho
"Kejadiannya Sabtu, 11 Juli 2020, saat korban sedang sendirian di rumah, sekitar pukul 21.00 Wita," kata Andrias.
Lebih lanjut, detail kasus dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa Ipda Sumartono, saat dihubungi TribunKaltim.co.
Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19
Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar
J merupakan tetangga korban. Kini usia korban masih 14 tahun.
Si korban melapor ke orangtuanya, masih dalam kondisi gemetar, bahkan saat dibawa ke Polsek Muara Jawa, korban nampak masih terlihat ketakutan.
"Awalnya pelaku membantu orangtua korban, untuk semenisasi halaman rumah selama beberapa hari," kata Sumartono.
Selama membantu orangtua korban, pelaku melihat korban dan memunculkan hasrat untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Pernah Dapat Asimilasi, Narapidana Bertato Mencuri Lagi di Balikpapan, Polisi Bongkar 11 Lokasi
Pelaku mempelajari situasi di rumah korban. Di mana, setiap pukul 9 hingga 10 malam, ayah korban selalu menjemput istrinya yang sedang bekerja.
"Jadi pelaku tahu jam 9 malam pasti di rumah hanya ada korban saja," kata Sumartono.
Pelaku ke rumah korban, dengan alasan ingin meminjam alat service motor.
Mengetahui korban hanya sendiri, pelaku kemudian memaksa korban dan melakukan tindak pidana tersebut.
Akibat perbuatannya, Sumartono menjelaskan, pelaku mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun maksimal 15 tahun.
Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia
Baca Juga: Mall di Balikpapan Dilematis Selama New Normal, Ketua APPBI Kaltim: Ramai Khawatir, Sepi Khawatir
Ia menjelaskan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahaan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Muara Jawa," ungkap Sumartono.
( TribunKaltim.co )