Virus Corona di Balikpapan

Gugus Tugas Balikpapan Anggap Covid-19 Sudah Seperti Penyakit Biasa, Ini Merujuk Keputusan Menkes

Sesuai keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 yang dikeluarkan sejak 13 Juli 2020, secara berangsur Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER D
ILUSTRASI Tim Evakuasi BPBD melakukan pemakaman dengan prosedur Corona atau covid-19 di tempat pemakaman umum. 

"Iya betul, memang dengan ini covid-19 seperti sudah jadi penyakit biasa. Meski perubahannya drastis namun kita wajib ikuti pedoman Kepmenkes dengan melihat kondisi di daerah," tandasnya.

Hanya Terima Pasien Berat

 Secara berangsur, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur akan menyesuaikan penanganan Corona atau covid-19 sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI terbaru.

Keputusan Menteri itu tertuang dalam (Kepmenkes/KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 yang merupakan hasil revisi kelima.

Melalui Walikota Balikpapan Rizal Effendi, mengatakan beberapa perubahan sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan sejak tanggal 13 Juli 2020 itu terkait dengan istilah penggunaan terminologi.

"Nanti pasien poitif hanya disebut terkonfirmasi. Istilah pasien PDP,ODP, OTG akan hilang, masuk dalam istilah suspect. Sedangkan ada juga istilah probable dan lainnya," kata Rizal Effendi kepada TribunKaltim.co pada Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia

Baca Juga: Mall di Balikpapan Dilematis Selama New Normal, Ketua APPBI Kaltim: Ramai Khawatir, Sepi Khawatir

Lebih lanjut Walikota Balikpapan dua periode itu berujar, bahwasannya ada perubahan lainnya yang sangat signifikan.

Perubahan itu berkaitan dengan penanganan covid-19 di lapangan. Dimana pasien yang akan dirawat di Rumah Sakit hanyalah pasien yang terkonfirmasi positif dalam kondisi berat atau memiliki penyakit penyerta.

Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19

Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar

"Kategori berat ini seperti gagal nafas, gagal organ lain, atau yang punya komorbid," jelasnya.

Sementara pasien dengan kondisi ringan atau tak memiliki gejala hanya akan diminta untuk melakukan isolasi mandiri dirumah ataupun wisma yang telah disediakan pemerintah kota.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved