Virus Corona di Balikpapan
Gugus Tugas Balikpapan Anggap Covid-19 Sudah Seperti Penyakit Biasa, Ini Merujuk Keputusan Menkes
Sesuai keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 yang dikeluarkan sejak 13 Juli 2020, secara berangsur Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sesuai keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 yang dikeluarkan sejak Senin 13 Juli 2020, secara berangsur Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan akan ikuti pedoman tertinggi itu.
Dalam hal ini, Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan, tengah melakukan kordinasi terhadap seluruh fasilitas kesehatan di Kota Beriman, julukan Kota Balikpapan Kalimantan Timur, mengenai implementasi penerapannya.
"Secara resmi akan dilakukan sosialisasi per wilayah, Kalimantan Timur di hari Senin besok, sehingga belum berubah secara drastis," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, Rabu (15/7/2020).
"Kita masih menunggu sosialisasi itu, karena jangan sampai kita salah menginterpretasi apa yang ada di dalam keputusan Menteri," sambungnya.
Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19
Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar
Wanita yang kerap disapa Dio itu pun mencontohkan sebuah kasus. Dimana pada pasien dengan kode BPN 283 yang terkonfirmasi hari ini dibolehkan diisolasi di rumah.
Ini berdasar keputusan dokter, yang mana hasil pemeriksaan pasien itu tidak memiliki keluhan serius atau biasa dikenal dengan istilah lama merupakan seorang OTG.
Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan
Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring
Namun setelah melihat dan mempertimbangkan kondisi rumah, dimana ternyata padat, karena dihuni beberapa Kepala Keluarga. Maka gugus tugas memutuskan untuk mengisolasi BPN 283 secara mandiri di wisma Pemkot Balikpapan.
"Jadi kita masih akan melihat dulu kasus per kasus. Walaupun dari kementerian mengarahkan bahwa yang dirawat adalah kasus dengan gejala berat," terangnya.
Baca Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemkot Balikpapan Hanya Terima Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Tidak Ada Tambahan Kasus PDP, ODP, 9 Pasien Masih Dirawat
Sementara itu, dengan merujuk Keputusan Menteri terbaru mengenai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian covid-19 maka masyarakat diminta untuk terbiasa melakukan isolasi mandiri.
"Iya betul, memang dengan ini covid-19 seperti sudah jadi penyakit biasa. Meski perubahannya drastis namun kita wajib ikuti pedoman Kepmenkes dengan melihat kondisi di daerah," tandasnya.
Hanya Terima Pasien Berat
Secara berangsur, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur akan menyesuaikan penanganan Corona atau covid-19 sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI terbaru.
Keputusan Menteri itu tertuang dalam (Kepmenkes/KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 yang merupakan hasil revisi kelima.
Melalui Walikota Balikpapan Rizal Effendi, mengatakan beberapa perubahan sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan sejak tanggal 13 Juli 2020 itu terkait dengan istilah penggunaan terminologi.
"Nanti pasien poitif hanya disebut terkonfirmasi. Istilah pasien PDP,ODP, OTG akan hilang, masuk dalam istilah suspect. Sedangkan ada juga istilah probable dan lainnya," kata Rizal Effendi kepada TribunKaltim.co pada Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia
Baca Juga: Mall di Balikpapan Dilematis Selama New Normal, Ketua APPBI Kaltim: Ramai Khawatir, Sepi Khawatir
Lebih lanjut Walikota Balikpapan dua periode itu berujar, bahwasannya ada perubahan lainnya yang sangat signifikan.
Perubahan itu berkaitan dengan penanganan covid-19 di lapangan. Dimana pasien yang akan dirawat di Rumah Sakit hanyalah pasien yang terkonfirmasi positif dalam kondisi berat atau memiliki penyakit penyerta.
Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19
Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar
"Kategori berat ini seperti gagal nafas, gagal organ lain, atau yang punya komorbid," jelasnya.
Sementara pasien dengan kondisi ringan atau tak memiliki gejala hanya akan diminta untuk melakukan isolasi mandiri dirumah ataupun wisma yang telah disediakan pemerintah kota.
Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan
Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring
"Itu yang akan terjadi dalam beberapa hari ini, akan ada perubahan baik di terminologi maupun dalam oelaksanaan di lapangan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty pun membenarkan keputusan baru itu.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Kutim, Pelaku Perjalanan Menambah Jumlah Pasien Positif Covid-19
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 9 Pasien Dinyatakan Sembuh, Positif Baru Meluas ke Sektor ESDM
Menurutnya, keputusan yang diambil pemerintah pusat ini belatar belakang mengikuti keputusan World Health Organization (WHO).
"Bahwa kasus terkonirmasi positif pertama, sekarang bisa isolasi mandiri, Dan kalau dirawat pun sekarang hanya 1 kali pemeriksaan PCR. Jadi untuk dinyatakan sembuh sudah bukan dua kali secara berturut," pungkasnya.
( TribunKaltim.co )