Siap-siap Komisi III DPR Segera Panggil Kapolri Idham Azis dan Jaksa Agung Terkait Djoko Tjandra
Siap-siap Komisi III DPR segera panggil Kapolri Idham Azis dan Jaksa Agung terkait kejanggalan surat jalan Djoko Tjandra.
TRIBUNKALTIM.CO - Siap-siap Komisi III DPR segera panggil Kapolri Idham Azis dan Jaksa Agung terkait kejanggalan surat jalan Djoko Tjandra.
Kapolri Jenderal Idham Azis dan JaksaAgung ST Burhanuddin siap-siap dipanggil Komisi III DPR.
Pasalnya Komisi III DPR ingin meminta penjelasan terkait kejanggalan kasus Djoko Tjandra.
• Tak Main-Main, Anies Baswedan Sanksi Lurah Grogol yang Beri Layanan Spesial ke Buron Djoko Tjandra
• Teka-teki Cara Djoko Tjandra Buat e-KTP di Kelurahan Terjawab di ILC Tadi Malam, Semua Urus Sendiri
• Kapolri Idham Azis Didesak Komnas HAM, Tindak Polisi Penganiaya Sarpan Kuli Bangunan di Medan
Terbaru, beredar surat jalan buronan kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengaku pihaknya sudah mendapatkan surat jalan yang beredar tersebut dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Surat jalan itu diterima langsung Herman Hery dan anggota Komisi III DPR, yaitu Arsul Sani dan Sarifudin Sudding.
Nantinya, sambung Herman Komisi III DPR akan mengajukan surat panggilan Kapolri Idham Azis dan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke pimpinan DPR lima hari sebelum jadwal pemanggilan.
Rencananya pemanggilan yang dilakukan untuk rapat gabungan dengan aparat penegak hukum tersebut akan digelar saat masa reses DPR.
"Kami telah menerima dokumen yang katanya surat jalan dari institusi. Sesuai dengan hasil rapat dengan Dirjen Imigrasi kemarin, kami memutuskan memanggil institusi terkait penegakan hukum, misalnya kepolisian dan kejaksaan," kata Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).
Herman menambahkan langkah pemanggilan Kapolri Idham Azis dan Jaksa Agung patut dilakukan mengingat kasus Djoko Tjandra ini penting untuk diungkap.
“Walupun dalam masa reses nanti, perlu diadakan RDP agar semua pihak bisa memberikan penjelasan kepada Komisi III dan Komisi III dalam fungsi pengawasannya bisa membuat rekomendasi sesuai tupoksi," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Soiman memperoleh informasi buronan kasus Cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra mendapat surat jalan dari oknum instansi untuk bepergian di Indonesia.
Boyamin memastikan foto surat jalan Djoko Tjandra yang diterimanya didapat dari sumber kredible dan dapat dipercaya.
• Prabowo hingga Idham Azis dapat Peringatan Jokowi, Singgung Anggaran Besar Kementerian dan Polri
Direktur PT Era Giat Prima Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.