Tak Main-Main, Anies Baswedan Sanksi Lurah Grogol yang Beri Layanan Spesial ke Buron Djoko Tjandra
Tak main-main, Anies Baswedan sanksi Lurah Grogol yang beri layanan spesial ke buron Djoko Tjandra
TRIBUNKALTIM.CO - Tak main-main, Anies Baswedan sanksi Lurah Grogol yang beri layanan spesial ke buron Djoko Tjandra.
Sudah tahunan, tapi buron Djoko Tjandra belum berhasil ditangkap aparat penegak hukum.
Yang bikin heboh, Djoko Tjandra beberapa waktu lalu membuat KTP elektronik di Jakarta.
Kini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menjatuhkan sanksi kepada Lurah Grogol yang diduga beri layanan istimewa kepada buron Djoko Tjandra untuk membuat KTP elektronik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan karena terbukti membantu buron Kejaksaan Agung Djoko Sugiarto Tjandra dalam penerbitan KTP elektronik ( e-KTP).
Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan laporan hasil investigasi Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi, Asep terbukti melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara ( ASN) dalam proses penerbitan e-KTP tersebut.
• Sri Mulyani Hitung Kemampuan APBN Bayar Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Negara Defisit Rp 257,8 Triliun
• Partai Berkarya Diambang Pecah, Tommy Soeharto Turun Gunung ke Munaslub, Nama Jokowi Ikut Terseret
• Bukan Jawa Timur atau Jakarta, IDI Beber Kasus Covid-19 Tertinggi Ada di Kalimantan, Ini Ulasannya
• Kondisi Terbaru Legenda Bollywood Amitabh Bachchan dan Suami Aishwarya Rai yang Positif Virus Corona
"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi.
Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2020).
Dalam laporan disebutkan bahwa Lurah Grogol Selatan melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking, selaku pengacara dari Djoko Tjandra.
Pertemuan tersebut dilakukan pada Mei 2020 di rumah dinas Asep.
Anita meminta Asep melakukan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.
Kemudian, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan.
Pada 8 Juni 2020, Asep mengantarkan langsung rombongan pemohon ke tempat perekaman biometrik kelurahan dan mendampingi operator sampai proses penerbitan e-KTP Djoko Tjandra selesai.
Penerbitan tersebut dilakukan Asep hanya dengan bermodalkan foto KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) Djoko Tjandra yang tersimpan dalam ponsel miliknya.
Anies Baswedan mengatakan, tindakan Lurah Grogol Selatan tersebut telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el.
Penonaktifan Lurah Grogol Selatan, lanjut Anies Baswedan, menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menaati prosedur yang berlaku.