Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat, RSU Kota Tarakan Pasang Tarif Rapid Test Hanya Rp,150 Ribu

Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT), Kalimantan Utara memasang tarif rapid test sebesar Rp. 150.000

Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Salah seorang warga sedang menunggu di ruang pembayaran di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT), Kalimantan Utara. Saat ini rumah sakit ini memasang tarif rapid test sebesar Rp. 150.000. 

TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN- Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT), Kalimantan Utara memasang tarif rapid test sebesar Rp. 150.000.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tarakan, dr Devi Ika Indriarti melalui pesan Grup WhatsApp, Kamis (16/7/20)

Tak hanya rumah sakit milik Pemerintah Kota Tarakan ini saja yang menarik tarif rapid test dengan harga murah.

Dua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Tarakan, yakni Puskesmas Karang Rejo dan Puskesmas Gunung Lingkas juga mematok dengan harga Rp. 150.000

"Kalau RSU Kota Tarakan dan Puskesmas (Puskesmas Karang Rejo dan Puskesmas Gunung Lingkas) iya (tarif rapid testnya) Rp 150.000," ujar dr Devi.

Baca Juga: Pasca Wagub Kaltim Positif Covid-19, Hari Ini Seluruh Anggota DPRD Kaltim Rapid Test

Baca Juga: Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Positif Covid-19, Seminggu Terakhir yang Kontak Langsung Segera Rapid Test

Sebelumnya menarik tarif rapid test dengan harga Rp. 150.000 tersebut, diketahui tarif rapid test di RSU Kota Tarakan yakni Rp. 1.000.000.

Begitu pula dengan Puskesmas Karang Rejo dan Puskesmas Gunung Lingkas yang sebelumnya membandrol rapid test dengan harga Rp. 450.000.

Namun dengan adanya kebijakan pemerintah pusat yang mengatur terkait batasan tarif tertinggi rapid test yakni sebesar Rp. 150.000, ketiga pusat kesehatan yang ada di kota Tarakan itu pun mematuhi dan mengikuti kebijakan tersebut.

Sebagai informasi kebijakan terkait batasan tarif tertinggi rapid test tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02./I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi pemeriksan Rapid Test Antibodi, yang ditetapkan pada 6 Juli 2020 (*)

Baca Juga:  Pansus Covid Sampaikan Hasil Monitoring: Serapan Anggaran Rendah hingga Biaya Rapid Test

Baca Juga:Gratis, Pemkab kutim Gelar Rapid Test untuk Ratusan Pelajar dan Mahasiswa

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved