TERBARU Seusai Rapat dengan Banggar DPR, Pernyataan Sri Mulyani soal Gaji Ke-13 PNS, Kapan Cair?
Ini kabar terbaru, seusai rapat dengan Badan Anggaran ( Banggar ) DPR, ini pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani soal gaji ke-13, kapan cair?
TRIBUNKALTIM.CO - Ini kabar terbaru, seusai rapat dengan Badan Anggaran ( Banggar ) DPR, begini pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani soal gaji ke-13, kapan cair?
Nasib gaji-ke13 bagi para Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) TNI Polri hingga saat ini belum ada kejelasan kapan akan cair.
Seusai rapat dengan Badan Anggaran ( Banggar ) DPR RI, begini pernyataan terbaru dari Menkeu Sri Mulyani soal gaji ke-13, kapan cair?
Waktu pencairan gaji ke-13 pun sudah lewat dari biasanya.
Biasanya gaji ke-13 cair di pertengahan tahun atau saat memasuki tahun ajaran baru.
Mengutip dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sudah mengonfirmasi terkait gaji ke-13.
• Bukan Soal Gaji ke-13 Belum Cair, Ini Penyebab Utama Pendapatan PNS Turun Saat Pandemi Virus Corona
• Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Anak Buah Sri Mulyani Beri Bocoran Soal Pencairan
• Sri Mulyani Hitung Kemampuan APBN Bayar Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Negara Defisit Rp 257,8 Triliun
• Benarkah Gaji 13 PNS Segera Cair dan Uang Pensiun Naik Drastis? Ini Kata Sri Mulyani & Tjahjo Kumolo
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, pemerintah sampai saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.
Hal ini karena pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia dan beberapa dampak yang mengikutinya.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," terangnya, Senin (6/7/2020).
Senada dengan keterangan yang diberikan oleh Askolani, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga memberikn keterangan yang sama.
Pihaknya belum bisa menjawab terkait pencairan gaji ke-13.
Ini disebabkan, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," jawab dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun juga masih enggan memberikan komentar terkait pencairan gaji ke-13.
• Konsultasi Pada Hotma Sitompul, Baim Wong Disarankan Jebloskan Sosok Ini ke Penjara
• Jadi Petunjuk Penting Kematian Editor Metro TV, Polisi Periksa 10 Pisau di Warung Dekat TKP
Saat selesai rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (15/7/2020), Sri Mulyani buka suara.

"Nanti aja yah," kata Menteri Keuangan ini.
Sebagai informasi gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan untuk para PNS.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah membuat hitung-hitungan kemampuan APBN untuk membayar gaji ke-13, itu.
Baru-baru ini, Bos di Kementrian Keuangan tersebut juga mengumumkan saat ini Negara sedang mengalami defisit Rp 257,8 tiliun.
Kementerian Keuangan melaporkan, hingga semester I 2020 yang berakhir pada bulan Juni, Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara ( APBN ) mencatatkan defisit hingga Rp 257,8 triliun.
Angka ini sekitar 1,57 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Jika dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu, angka tersebut melonjak hingga 90,7 persen.
"Defisit semester ini sebesar 1,57 persen dari PDB atau Rp 257,8 triliun atau meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar 0,85 persen dari PDB," ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat dengan Badan Anggaran ( Banggar ) DPR RI, Kamis (9/7/2020).
Kenaikan defisit tersebut terjadi lantaran realisasi pendapatan negara yang mengalami kontraksi sebesar 9,8 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pada semester I tahun ini, realisasi belanja pemerintah tercatat mencapai Rp 811,2 triliun atau 47,7 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres 72 tahun 2020 yang sebesar Rp 1.699,9 triliun.
Di sisi lain, belanja negara mengalami pertumbuhan sebesar 3,3 persen menjadi Rp 1.068,9 triliun.
Angka tersebut setara dengan 39 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres 72 tahun 2020 yang sebesar Rp 2.739,2 triliun.
Dari sisi penerimaan Sri Mulyani merinci, penerimaan perpajakan mengalami kontraksi hingga 9,4 persen menjadi Rp 624,9 triliun.
Untuk penerimaan pajak sendiri menurun 12 persen menjadi Rp 531,7 triliun.
• Demokrat Siapkan Karpet Merah untuk Raffi, Kata Suami Nagita Slavina soal Maju di Pilkada Tangsel
• Dibuka Pendaftaran Advance Server Free Fire Gelombang Kedua, Cara Daftar di ff-advance.ff.garena.com
Penerimaan dari kepabeanan dan cukai yang tumbuh positif 8,8 persen menjadi Rp 93,2 triliun.
Namun demikian tidak mampu mengimbangi kontraksi di sektor penerimaan pajak.
Sementara dari sisi belanja, pertumbuhan terutama terjadi pada belanja pemerintah pusat Rp 668,5 triliun yang tumbuh 6 persen.
Untuk menutup defisit APBN yang melebar pada semester pertama ini, Sri Mulyani mengatakan, realisasi pembiayaan anggaran sudah mencapai Rp 416,2 triliun.
Angka tersebut tumbuh hingga 136 persen dari realisasi periode yang sama pada 2019, Rp 176,3 triliun.
Sri Mulyani menekankan, pertumbuhan pembiayaan anggaran yang tinggi dikarenakan peningkatan kebutuhan penanganan Covid-19.
"Sehingga kami melakukan pembiayaan lebih besar di awal," ujar dia.
Besaran gaji ke-13
Sebelumnya pada pencairan THR tahun 2020 ini, ASN yang memperoleh THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Jumlah dari besaran gaji ke-13 PNS yaitu dengan menjumlahkan beberapa komponen.
Seperti halnya lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Hal ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang berdasarkan pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Pencairan gaji ke-13 umunya cair pada pertengahan tahun.
Adapun berikut besaran gaji untuk PNS golongan I hingga III:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
• Viral Video Tiga Wanita Joget TikTok di Zebra Cross, Begini Penjelasan Anak Buah Idham Aziz
• Profil Biodata, Daftar Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, Dicopot Idham Aziz Karena Surat Jalan
• Tayang Besok Episode 9 Drama Korea Ji Chang Wook, Backstreet Rookie, Tonton Maraton Episode 1-8
• Berikut Daftar Kontroversi Ericko Lim, Eks Jessica Jane yang Dituduh Selingkuh dengan Listy Chan
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Sri Mulyani Jawab Kejelasan Nasib Gaji Ke-13 PNS yang Tak Kunjung Cair: Nanti Aja Yah