Idul Adha
Fatwa MUI Soal Shalat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban saat Pendemi Corona, Siapkan Area Khusus
MUI juga telah mengeluarkan fatwa soal tata cara shalat Iduk Adha dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi covid-19.
Ketentuan tentang ini, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.
“Apabila ketentuan seperti itu tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan,” jelas Asrorun Niam.
Sementara itu, pelaksanaan penyembelihan herwan kurban bisa memaksimalkan keluasan waktu selama empat hari, yaitu sejak hari raya Idul Adha sampai tanggal 13 Dzulhijjah.
Pendistribusian daging kuban pun, kata Asrorun Niam, juga harus dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
• Keluarga Suspek Covid-19 Pukul Petugas Pemakaman, Ada yang Pingsan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku
• Personel Duo Semangka Blak-blakan Perasaannya pada Atta, Clara Gopa Merasa Ditinggal Kekasih Aurel
• Detik-detik Anggota Brimob Dihajar Anggota DPRD di THM Sampai Bonyok & Masuk RS, Tiba-tiba Dikeroyok
Diterangkan pula bahwa pemerintah akan memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar terlaksana sesuai dengan syariat Islam dan terhindar dari Covid-19.
Selengkapnya terkait Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020, dapat dilihat melalui tautan berikut ini: LINK
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Idul Adha 1441 H Jatuh pada 31 Juli 2020, Ini Syarat Pelaksanaan Ibadah di Masa Covid-19, https://style.tribunnews.com/2020/07/22/idul-adha-1441-h-jatuh-pada-31-juli-2020-ini-syarat-pelaksanaan-ibadah-di-masa-covid-19?page=all.