Idul Adha
Fatwa MUI Soal Shalat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban saat Pendemi Corona, Siapkan Area Khusus
MUI juga telah mengeluarkan fatwa soal tata cara shalat Iduk Adha dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Agama ( Kemenag ) telah memutuskan Idul Adha 1441 H jatuh pada 31 Juli 2020.
Namun karena pandemi virus corona yang masih terjadi ada sejumlah syarat yang dikeluarkan saat menggelar shalat Idul Adha dan pemotongan herwan kurban.
MUI juga telah mengeluarkan fatwa soal tata cara shalat Iduk Adha dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi covid-19.
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan ada syarat yang harus dipenuhi umat muslim jika ingin menggelar salat Idul Adha 1441H di lapangan, masjid, atau ruangan di masa pandemi Covid-19 ini.
Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar Sholat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan:
• TERBARU, Ada FF4M, Ini Potongan Kode Redeem Free Fire, Syarat dan Caranya, Ada Hadiah SCAR Phantom
• Tak Umumkan Update Covid-19 Harian, Pemerintah Dianggap Bisa Blunder, Ini Alasannya
• UPDATE Pembunuhan Editor Metro TV, Pemilik Sidik Jari di Pisau dan Saksi Kunci Kematian Yodi Prabowo
• Tencent Hadirkan Fitur Terbaru Ini di PUBG Mobile, Begini Kata Penggemar Game Battle Royale Ini
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat;
2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
• Amalan Jelang Idul Adha, Ini Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah Berikut Bacaan Niat dan Keutamaannya
• Hari Raya Idul Adha Semakin Dekat, Ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Disertai Bacaan Niatnya
• Hilal Terlihat Pada 21 Juli 2020, Kemenag Tetapkan Idul Adha Jatuh Pada Tanggal Ini
Fatwa MUI Soal Sholat Idul Adha 2020 & Sembelih Hewan Kurban saat Pandemi
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa soal Sholat Idul Adha 2020 dan tata cara sembelih hewan kurban di masa pandemi.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020, di mana ditekankan pentingnya memerhatikan protokol kesehatan selama merayakan Idul Adha 2020.
Pada fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah sholat Idul Adha 2020 harus mengikuti ketentuan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Selain itu, tata cara penyembelihan hewan kurban juga dijelaskan harus menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Dilansir dari laman resmi mui.or.id, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan memimalisir terjadinya kerumunan.
“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” tuturnya.
Ia menjelaskan, fatwa ini menganjurkan agar penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerjasama dengan rumah potong hewan.
Ketentuan tentang ini, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.
“Apabila ketentuan seperti itu tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan,” jelas Asrorun Niam.
Sementara itu, pelaksanaan penyembelihan herwan kurban bisa memaksimalkan keluasan waktu selama empat hari, yaitu sejak hari raya Idul Adha sampai tanggal 13 Dzulhijjah.
Pendistribusian daging kuban pun, kata Asrorun Niam, juga harus dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
• Keluarga Suspek Covid-19 Pukul Petugas Pemakaman, Ada yang Pingsan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku
• Personel Duo Semangka Blak-blakan Perasaannya pada Atta, Clara Gopa Merasa Ditinggal Kekasih Aurel
• Detik-detik Anggota Brimob Dihajar Anggota DPRD di THM Sampai Bonyok & Masuk RS, Tiba-tiba Dikeroyok
Diterangkan pula bahwa pemerintah akan memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar terlaksana sesuai dengan syariat Islam dan terhindar dari Covid-19.
Selengkapnya terkait Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020, dapat dilihat melalui tautan berikut ini: LINK
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Idul Adha 1441 H Jatuh pada 31 Juli 2020, Ini Syarat Pelaksanaan Ibadah di Masa Covid-19, https://style.tribunnews.com/2020/07/22/idul-adha-1441-h-jatuh-pada-31-juli-2020-ini-syarat-pelaksanaan-ibadah-di-masa-covid-19?page=all.