Kabar Gembira, Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 PNS TNI Polri Cair Agustus 2020, Ada yang Tidak Dapat

Berikut kabar gembira, Menkeu Sri Mulyani pastikan gaji-ke13 PNS TNI Polri cair bulan Agustus 2020, PNS golongan ini tidak dapat.

Editor: Amalia Husnul A
canva/tribunkaltim
Ilustrasi. Berikut kabar gembira, Menkeu Sri Mulyani pastikan gaji-ke13 PNS TNI Polri cair bulan Agustus 2020, PNS golongan ini tidak dapat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut kabar gembira, Menkeu Sri Mulyani pastikan gaji-ke13 PNS TNI Polri cair bulan Agustus 2020, PNS golongan ini tidak dapat. 

Sri Mulyani, Menteri Keuangan memastikan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara ( ASN ) akan segera cair pada bulan Agustus 2020.

Namun, ada beberapa golongan yang tidak akan mendapatkan gaji-ke-13, berikut ini penjelasan lengkap dari Menkeu Sri Mulyani.  

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020," katanya melalui konferensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).

Menurut Sri Mulyani, hal ini mempertimbangkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) sebelumnya yang berlangsung Mei 2020.

Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara ( ASN ) akan segera cair pada bulan Agustus 2020.

Resmi, Kemenkeu Cairkan Gaji ke-13 Bulan Depan, PNS, TNI, Polri Lega, Ada yang Diubah Sri Mulyani

Titik Terang Kapan Gaji PNS, TNI, Polri Cair, Menteri Keuangan Sri Mulyani Beberkan Kabarnya

Gaji ke-13 PNS TNI Polri Sudah Masuk APBN, Jawaban Sri Mulyani Soal Kapan Waktu Pencairan

Bukan Gaji 13, Ini Kabar Gembira Tjahjo Kumolo untuk PNS, Berlaku Mulai 13 Juli dan SE Sudah Terbit

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020," katanya melalui konferensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).

Menurut Sri Mulyani, hal ini mempertimbangkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) sebelumnya yang berlangsung Mei 2020.

Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.

Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.

"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah 28,5 triliun," kata Sri.

Namun, sebelum pembayaran gaji ke-13 disalurkan kepada pegawai negeri sipil ( PNS ), Polri, TNI, dan pensiunan, pemerintah harus mengubah terlebih dahulu beberapa regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019.

"Dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada. Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, pensiun, dan tunjangan," paparnya.

"Dan PP Nomor 38 Tahun 2019 perubahan atas PP 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural.

 Kabar Gembira Jawa Timur, Sisa 3 Daerah di Wilayah Khofifah yang Zona Merah, Bagaimana Daerah Risma?

 Terkuak Awal Mula Isu Kue Klepon Tidak Islami Muncul di Medsos, Cek Berita Terbaru & Fakta-faktanya

Oleh karena itu, pelaksanaan gaji ke-13 pada 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut," lanjutnya.

Sebab, dalam regulasi tersebut, lanjutnya, pejabat eselon I, eselon II, dan level yang setara masih mendapatkan gaji ke-13.

Sementara itu, gaji ke-13 selama masa pandemi virus Corona ( covid-19 ) ini hanya diperuntukkan kepada level di bawahnya.

Untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13, dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengenai revisi kedua regulasi tersebut.

"Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," katanya.

Besaran Gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 terdapat beberapa komponen yang berupa gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Sehingga, hitung-hitungannya estimasi besaran gaji ke-13 akan lebih besar ketimbang Tunjangan Hari Raya (THR).

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Biasanya, pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan pada pertengahan tahun atau saat tahun ajaran baru.

Besaran Gaji untuk PNS golongan I hingga III:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Kunci Jawaban SMA, Apa yang Menarik dari Bisnis Online, Belajar dari Rumah TVRI Rabu 22 Juli 2020

Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 22 Juli 2020 RCTI SCTV ANTV Trans TV, Suspicious Partner di NET TV dll

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000. 

 Dinilai Janggal, Perilaku Pacar Yodi Prabowo Sebelum Olah TKP jadi Sorotan, Warga: Dia Tertawa Lepas

 Di YouTube, Hana Hanifah Bahas Uang Sewa Jasanya Rp 20 Juta, Singgung Keterangan Polisi yang Beda

 Hebatnya Djoko Tjandra Terkuak di ILC Tadi Malam, Anak Buah AHY Ini Sebut Presiden juga Tak Berdaya

 Cemburu Dengar Pacarnya Panggil Sayang di Telepon, Pria Asal Kalsel Nekat Bunuh Kekasihnya

(Tribunnewswiki.com/Niken Aninsi/Afitria Cika/Ami Heppy)

Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri Cair Agustus 2020, tapi ASN Golongan Ini Tidak Kebagian

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved