Mata Najwa, Beredar di WhatsApp Djoko Tjandra Bagi Duit ke Beberapa Institusi, Pengacara Klarifikasi

Mata Najwa, beredar di WhatsApp Djoko Tjandra bagi duit ke beberapa institusi, pengacara klarifikasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Instagram @matanajwa
Live Streaming Mata Najwa 

"Pertanyaannya simpel. Apakah iya meminta fee ke klien Anda untuk membayar sejumlah oknum aparat untuk melancarkan urusan klien Anda?" jelas Najwa.

"Tidak. Tidak demikian, itu legal fee saya jadi saya mengatakan 'Pak Djoko, tolong bayar legal fee saya yang sudah mengikutkan AKP', jadi ini diplesetin semua," jelas Anita.

Mendengar penjelasan Anita, Najwa heran lalu untuk apa seorang Brigjen melakukan hal tersebut untuk seorang buronan korupsi.

"Baik bu Anita, kalo misalnya tidak ada uang berarti apa yang didapatkan oknum polisi ini, kenapa rela mempertaruhkan kredibilitas.

Mempertaruhkan karir untuk mengeluarkan surat jalan yang jelas palsu, untuk mendampingi seseorang yang dinyatakan buron untuk pergi, dapat apa dia kalo tidak dapat uang," terang Najwa keheranan.

 Update Terbaru Pembunuhan Editor Metro TV, Bunuh Diri? Polisi Punya Gambaran, Periksa Ulang Saksi

Bertahan sekian detik, Anita lalu menjawab tidak tahu akan hal tersebut.

"Eeeee... saya tidak tahu ya soal hal itu, karena saya sudah ketemu pak Pras sudah ada, berarti mereka sudah berhubungan.

Saya cuma melihat Pak Pras pernah ngomong gini sama saya 'kasihan tu orang tua sudah 70 tahun masuk ke Indonesia' terus terang saya ini, ada kedzoliman nih ke Pak Djoko Tjandra, saya rasa kalo perlu seandainya minta sama saya 'Nita, saya minta perlindungan'.

Sehingga inilah yang seharusnya bicara, makanya saya mencoba mengembalikan hak bapak melalui PK," terang Anita.

Simak video selengkapnya !

Perkembangan Kasus Surat Jalan

Kasus penerbitan surat jalan dan surat pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra, saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, pada Selasa (21/7/2020).

Argo menyatakan kepolisian telah menyiapkan pasal berlapis bagi para pelaku yang terbukti bersalah nantinya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved