Mata Najwa, Beredar di WhatsApp Djoko Tjandra Bagi Duit ke Beberapa Institusi, Pengacara Klarifikasi
Mata Najwa, beredar di WhatsApp Djoko Tjandra bagi duit ke beberapa institusi, pengacara klarifikasi
Keputusan itu diambil setelah kepolisian memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut.
• Ramalan Zodiak Kamis 23 Juli 2020 Terbaru, Cancer Buat Orang Cemburu, Libra Ada Kabar Baik dari Jauh
"Setelah kita memeriksa 6 saksi yaitu dari staf korwas PPNS dari staf Pusdokkes."
"Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," kata Argo di Mabes Polri, Selasa.
Argo mengatakan divisi Propam Polri telah membuat laporan polisi tersendiri untuk mengusut pidana dalam kasus tersebut.
Laporan itu pun telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.
"Sudah ada dari laporan polisi dari Propam."
"Sudah diserahkan kepada Bareskrim berkaitan dengan beberapa keterangan dari saksi yang sudah dimintai keterangan Propam."
"Tentunya nanti kalau misalnya ada keterangan tambahan nanti akan ditambahkan oleh penyidik Bareskrim Polri," jelasnya.
Namun, pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
Argo mengatakan pihaknya masih menunggu dari tim penyidik untuk menentukan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Nanti setelah kita melihat dari pemeriksaan saksi dan kemudian juga sudah naik sidik."
• Tanpa Kasus Baru Virus Corona Daerah Ini Mau Bubarkan Gugus Tugas covid-19, Ganjar Pranowo Bereaksi
• Tak Ada Nama Beken Macam Ganjar, Ridwan Kamil, Atau Anies Dalam Deretan Gubernur yang Dipuji Jokowi
"Nanti akan mencari siapa tersangkanya."
"Kita masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan daripada kasus ini," jelasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Najwa Heran Brigjen Prasetijo Tak Dapat Uang untuk Surat Jalan Djoko Tjandra: Lalu Dapat Apa Dia?, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/23/najwa-heran-brigjen-prasetijo-tak-dapat-uang-untuk-surat-jalan-djoko-tjandra-lalu-dapat-apa-dia?page=all.