OTT KPK di Kutai Timur

KPK Periksa Para Saksi Dugaan Korupsi yang Seret Bupati dan Ketua DPRD Kutim di Polresta Samarinda

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan dugaan kasus korupsi

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER D
Aula Wira Pratama Mapolresta Samarinda dijadikan sebagai tempat pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur oleh KPK, Jumat (24/7/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan dugaan kasus korupsi yang menyerat Bupati Kutai Timur ( Bupati KutimIsmunandar dan Ketua DPRD Kutim.

Pengamatan TribunKaltim.co, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut dilakukan di Aula Wira Pratama, Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (24/7/2020).

Dari pantauan TribunKaltim.co di Mapolresta Samarinda, pintu masuk aula tertutup rapat. Tidak hanya itu saja, akses menuju aula juga ditutup rapat.

Bahkan, pintu akses menuju aula diberi kursi dan pot agar tidak ada yang mencoba untuk mendekat ke aula, tempat pemeriksaan dilakukan.

Baca Juga: BREAKING NEWS Miliki Komorbid Jantung, Satu Pasien Covid-19 di Balikpapan Meninggal Dunia

Baca Juga: Mall di Balikpapan Dilematis Selama New Normal, Ketua APPBI Kalimantan Timur: Ramai Khawatir, Sepi Khawatir

Bahkan, sejumlah awak media yang mencoba mengambil gambar dari dekat aula, diminta oleh seorang petugas yang keluar dari aula agar tidak mendekat ke aula.

"Saya kan sudah bilang tadi, jangan dekat ke aula," ucap salah seorang petugas memperingatkan awak media, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalanan di Pesona Bukit Batuah Balikpapan Licin, Warga Inisiatif Beri Bebatuan

Baca Juga: Siswa di Kukar Belum Aktif Belajar, 13 Juli 2020 Jadwal Masuk Sekolah, Masih Perkenalan via Daring

Dari informasi yang diperoleh, terdapat sedikitnya 11 saksi diperiksa yang berasal dari jajaran Pemkab, mulai dari pejabat level kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi, staf, hingga sopir Bupati Kutim Ismunandar.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kutim, Ismunandar; beserta istrinya Encek Unguria Riarinda Firgasih yang tidak lain merupakan Ketua DPRD Kutim terjerat kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim tahun 2019 hingga 2020.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Kutim, Pelaku Perjalanan Menambah Jumlah Pasien Positif Covid-19

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 9 Pasien Dinyatakan Sembuh, Positif Baru Meluas ke Sektor ESDM

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama lima orang lainnya, diantaranya tiga kepala dinas dan dua lainnya rekanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved