Nenek 78 Tahun Digugat Anak & Cucu Karena Warisan, Jarang Dijenguk Mendadak Datang Surat Pengadilan

Wanita yang kini berusia 78 tahun itu digugat karena masalah warisan. Gugatan dimasukan oleh 4 anaknya dan seorang cucu.

SRIPOKU.COM / Mat Bodok
Darmina didorong oleh Angga (cucu) yang digugat oleh ke empat anak kandung perempuan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, 

"Rasanya gemetar, kita tidak pernah, itu saja, banyak takut," ucap nenek yang berusia 78 tahun ini.

Menurut keterangan dari Darmina, anak-anaknya telah mendapat bagian dari hartanya seluas 750 meter per segi per orang.

"Dasar anak-anak serakah semua, durhaka," ucap Darmina tak banyak komentar lagi.

Sementara itu kuasa hukum dari Darmina, tergugat, Purwata Adi Nugraha SH mengatakan, dirinya belum bisa mengeluarkan pernyataan karena harus melihat hasil dari mediasi nanti.

"Harapan kami semoga ada solusi - solusi yang terbaik, walaupun bagaimana ini masih dalam satu keluarga," singkatnya.

 Sempat Viral Karena Disebut Selingkuhi Jessica Jane, Adik Jess No Limit, Kini Ericko Lim Minta Maaf

 Di Kalimantan, Puluhan ABG dari SD, SMP, SMA Terjerat Prostitusi, Hamil, Positif HIV Sampai Sipilis

 HEBOH Adegan Mesra Kim Soo Hyun & Seo Ye Ji di Drakor Its Okay To Not Be Okay, Simak Ep 12 Malam Ini

Pamitra PN Pangkalan Balai Khoirul menyampaikan, bahwa gugatan perdata itu didaftarkan ke PN Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin pada 25 Juni 2020 dan kini tahap sidang mediasi.

Penggugat yang masih anak kandung tergugat dikuasakan oleh kuasa hukum Ahmad Azhari bersama rombongan. Menggugat lima diantaranya Darmina (ibu penggugat) Angga (cucu), Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate dan Camat Banyuasin III.

(*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kisah Darmina, Ibu Yang Digugat Anak & Cucu Karena Harta Warisan, Tak Pernah Dijenguk Lalu Digugat


Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved