Tak Jera! Pemuda Bontang Ini Balik Masuk Penjara, Ditangkap Saat Racik Paketan Sabu
Tak ada yang bisa jamin penjahat bisa taubat usai dikurung di penjara. Nyatanya, masih saja ada kasus residivis yang kembali melakukan kejahatan
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tak ada yang bisa jamin penjahat bisa taubat usai dikurung di penjara. Nyatanya, masih saja ada kasus residivis yang kembali melakukan kejahatan yang sama.
Seperti pemuda berinisial AK ( 28) dinginnya lantai penjara tak membuatnya jera. Belum setahun menikmati udara bebas, pemuda ini berulah lagi. Kasus yang sama. Narkoba. Jenisnya sabu-sabu.
Polisi kembali menangkap AK di Jalan WR Supratman Berbas Tengah, Bontang Selatan. Persisnya ia sedang di rumah rekannya.
Ia tak berkutik saat polisi melakukan penggerebekan. AK ditangkap saat membungkus sabu dari bungkusan besar menjadi kemasan paket kecil, Jumat (24/7/2020) lalu.
Ia terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Beratnya 5,71 gram.
Baca juga; Manajer Ungkap Cerita Video Catherine Wilson yang Viral, Diduga Fly karena Sabu: Kini Mentalnya Down
Baca juga; Sembunyikan Sabu di Dalam Celana, Pria Gondrong di Balikpapan Ditangkap Polisi
"AK ditangkap lengkap dengan barang bukti 11 (sebelas) poket narkotika jenis sabu, sebuah pipet kaca, sedotan warna putih berujung runcing korek gas alat hisap, timbangan digital, unit HP merk Nokia warna hitam dan selembar celana warna hijau putih di kamarnya," kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka.
Kepada polisi AK mengaku barang haram itu milik seseorang, yang sekarang masih dalam penyelidikan. "Benar atau tidak keterangan itu, saat ini kami masih melakukan pendalaman," ucap Kasat Reskoba Polres Bontang.
Namun dari rekam jejal AK, ia merupakan pengedar lama yang pernah ditangkap kepolisian. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang.
"Usai kami lakukan penangkapan dan penggeledahan. Tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polres Bontang," ujarnya.
Untuk diketahui, AK merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2005. Vonisnya 8 tahun penjara. Atas perbuatannya kali ini, ia kembali dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara," tutur AKP Suyono. (Tribunkaltim.co/Fachri)