Resmi, Polri Tetapkan Brigjend Prasetijo Utomo Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis Soal Djoko Tjandra

Resmi, Polri tetapkan Brigjend Prasetijo Utomo tersangka, dijerat pasal berlapis soal Djoko Tjandra

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan Istimewa via satpolpp.kalteng.go.id
Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo ungkap kabar kondisi Prasetijo Utomo usai dicopot Kapolri Idham Azis 

"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dlm perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan,” ucap dia.

Dengan sangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal bagi Prasetijo adalah 6 tahun.

Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa 20 orang sebagai saksi dan proses penyidikan masih berjalan.

Diketahui, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Hal itu menjadi awal karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri.

Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

 Kabar Terbaru, Doni Monardo Umumkan Sekolah Tatap Muka Segera Digelar, Tak Hanya di Zona Hijau

 Termasuk Wilayah Anies Baswedan dan Khofifah, Jokowi Minta Satgas Doni Monardo Fokus di 8 Daerah Ini

Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung.

Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Hingga saat ini Brigjen Prasetijo Utamo belum pernah memberikan komentar terkait kasusnya.

Kompas.com telah berupaya meminta komentar, tetapi belum mendapat tanggapan.

Najwa Shihab Cecar Pengacara Djoko Tjandra

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved