Idul Adha

Bolehkah Berkurban Idul Adha untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Begini Hukumnya

Bolehkah berkurban Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal dunia? Begini hukumnya.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Jelang perayaan Idul adha 2020 atau 10 Zulhijah 1441 Hijiriah. Melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha di Bulan Dzulhijjah merupakan ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah. 

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Kutim, Pelaku Perjalanan Menambah Jumlah Pasien Positif Covid-19

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 9 Pasien Dinyatakan Sembuh, Positif Baru Meluas ke Sektor ESDM

Jika hutang itu harus dibayar dan pembayaran hutang itu diambil dari harta yang ditinggalkannya, maka demikian pula hanya dengan nadzar.

Seperti halnya Ibadah Haji, jika orang yang meninggal dunia tersebut berkeinginan maka diharuskan meneruskan keinginan tersebut.

Dari Ibnu ‘Abbas ra.: Sesungguhnya seorang perempuan datang kepada Nabi saw seraya berkata: “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, tetapi sebelum sempat menunaikan nadzar hajinya itu, ia terlebih dahulu meninggal dunia. Apakah saya hars menunaikan haji itu untuknya?” Nabi saw menjawab: “Ya, kerjakanlah haji itu untuk ibumu. Bukankah kalau ibumu mempunyai hutang engkau wajib membayarnya? Tunaikan hak-hak Allah sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditunaikan hak-hak-Nya”. (HR. Bukhari). 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?, https://www.tribunnews.com/haji/2020/07/29/berkurban-untuk-orang-yang-sudah-meninggal-bagaimana-hukumnya?page=all.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved