Kabar Gembira untuk Guru dan Dosen PNS, Kini BKN Berikan Cuti Tahunan, Atasan Tak Boleh Menolak

Simak kabar gembira untuk guru dan dosen PNS, kini BKN berikan cuti tahunan, atasan tak boleh menolak

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HUMASKAB KUBAR
Wabup Kubar Edyanto Arkan foto bersama sejumlah guru usai upacara peringatan Hari Guru nasional dan peringatan HUT ke-74 PGRI 2019, di Alun-Alun Itho, Barong Tongkok, Senin (25/11). 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak kabar gembira untuk guru dan dosen PNS, kini BKN berikan cuti tahunan, atasan tak boleh menolak.

Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk PNS di posisi guru dan dosen.

Badan Kepegawaian Nasional atau BKN menyebut guru dan dosen kini memiliki hak memeroleh cuti tahunan.

Para atasan guru dan dosen tersebut juga tak boleh menolak jika stafnya mengajukan cuti tahunan.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020, disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan.

 Terkuak Rekaman Detik-detik Polisi Pangkat Kombes Diduga Aniaya Keluarga Demi Wanita Lain dan Profil

 Masih Pakai Seragam Dinas Wakil Wali Kota Palu, Rambut Pirang Pasha Ungu Jadi Sorotan saat Bekerja

 Hasil ILC TV One, Mardani Ali Sera Sebut Pembelajaran Jarak Jauh Bisa Jadi Pembunuhan Perlahan-lahan

 Main ke Rumah Lesty Kejora, Habis Nguleg Sambal, Rizky Billar Tanya Tidur Dimana: Halalin Dulu Bang!

"Di aturan sebelumnya (PP No. 11/2017), guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).

Haryomo juga menjelaskan, untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dilaksanakan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK).

Namun dalam keadaan yang diperlukan, PPK dapat memberikan kuasa pada pejabat lain di lingkungannya.

Lantaran PPK kerap tidak sempat meneken permohonan cuti pegawai dikarenakan keterbatasan waktu.

“Maka di PP yang baru ini bisa dikuasakan. Kalau misalnya gubernurnya tidak sempat menandatangani, maka bisa didelegasikan ke wakil gubernur atau sekda,” ujarnya.

Selanjutnya terkait ketentuan cuti sakit.

Pada aturan sebelumnya dikatakan bahwa PNS berhak mendapat cuti sakit apabila PNS yang bersangkutan sakit lebih dari satu sampai dengan 14 hari.

Namun, di PP No. 17/2020 dipertegas bahwa PNS yang mengalami sakit hanya satu hari bisa mengajukan cuti sakit.

Permohonan cuti sakit harus dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.

Yakni dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved