Cek Rekening, Kapan Gaji Ke-13 PNS Cair? Sudah Agustus, Stafsus Menkeu: Tidak Bareng Gaji Bulanan

Kini sudah memasuki Agustus masyarakat khususnya para Pegawai Negeri Sipil mulai menanti-nantikan tanggal berapa gaji ke-13 akan segera cair

Bangka Pos Kolase
ILUSTRASI - Sudah masuk bulan Agustus, kapan gaji ke-13 PNS cair? Ini jawaban Stafsus Menkeu 

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 bagi para ASN atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI, dan Polri serta pensiunan.

 8 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan, Gadis Berusia 15 Tahun di Tabanan Laporkan Ayah Kandungnya

 Mahfud MD Bongkar Sosok Wanita di Kejagung, Paham Siapa Polri dan Jaksa yang Bantu Djoko Tjandra

 Usai Lempar Batu ke Mobil Ketua MUI Samarinda, Pelaku Lompat ke Jurang dan Menghilang

 Bukan Calhanoglu, Pemain Top AC Milan Ini Terlempar Jika Aleksey Miranchuk Gabung, Skillnya Keren

Sumber anggaran tersebut berasal dari dana APBN sebesar Rp14,6 triliun.

Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun.

Sisanya, berasal dari APBD untuk PNS atau ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Hanya PNS, TNI, Polri dan pensiunan PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13 tersebut.

Sedangkan pejabat negara, eselon I dan II maupun setingkatnya tidak dapat.

Penyebabnya, belanja pemerintah membengkak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan membiayai program pemulihan ekonomi nasional.

Uang Pensiun Ikut Naik Bareng Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Simak Beberapa Syarat & Cara Mengurusnya

Sementara itu uang pensiunan PNS yang akan cair bersamaan dengan gaji ke-13 dikabarkan mengalami peningkatan.

Jumlah uang pensiunan yang akan diterima para ASN cukup fantastis lho.

Besarannnya bisa Rp 20 Juta per bulan bagi PNS eselon I, melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta.

Berbicara tentang uang pensiunan PNS, besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan PNS saat masih mengabdi yang pengelolaannya dana dan pencairannya dilakukan melalui PT Taspen (Persero).

Dana pensiun yang dikelola Taspen berasal dari potongan sebesar 4,75 persen dikalikan penghasilan PNS selama sebulan yang meliputi gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.

Uang pensiunan yang didapatkan tersebut besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan PNS sebelum pensiun.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved