Aparat Polres Tegal Kota Ungkap 7 Kasus dan Ringkus 6 Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran Candi 2020
Kerja keras aparat Polres Tegal Kota selama Juli 2020 ini menuai hasil memuaskan. Sejumlah kasus terungkap dan beberapa tersangka diringkus
TRIBUNKALTIM.CO, TEGAL - Kerja keras aparat Polres Tegal Kota selama Juli 2020 ini menuai hasil memuaskan. Sejumlah kasus terungkap dan beberapa tersangka diringkus.
Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil mengungkap tujuh kasus dengan sembilan tersangka pelaku kejahatan dalam operasi kejahatan kendaraan atau Operasi Jaran Candi selama Juli 2020.
Dari sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor ( curanmor). Sementara tiga lainnya kasus pencurian rumah kosong, dan ponsel.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, bersama sembilan tersangka, turut diamankan sembilan unit sepeda motor, serta dua mobil.
"Barang bukti dan sarana kejahatan ini semua dari tangan tersangka. Rata-rata alasannya nekat mencuri karena motif ekonomi," kata Rita didampingi Kasat Reskrim AKP Gineung Pratidina, saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (3/8/2020) sore.
Untuk curanmor, dalam aksinya tersangka mencongkel pagar dan pintu rumah korban. Sasaranya kendaraan yang terparkir di halaman rumah atau indekos. "Kunci letter T turut kita amankan dari tangan mereka," kata Rita
Baca juga; Polres Kukar Amankan Tiga Residivis Curanmor, Hasil Curian Dijual Rp 2,4 Juta per Unit
Baca juga; Dua Pelaku Curanmor Dibekuk di Teluk Bayur, Berau, Begini Modus Tersangka Bawa Lari Motor Korban
Enam tersangka curanmor ditangkap dari empat kasus berbeda. Pertama dengan tersangka Dedi Setiawan ( 32) dan Sodikun ( 32), warga Brebes, sebelumnya beraksi di halaman indekos di Jalan Mansyur, Kota Tegal.
Kasus kedua dengan tersangka Anggi Aprianto ( 26) dan Mohamad Sapardi ( 30) warga Kabupaten Tegal, nekat beraksi di indekos di Jalan KS Tubun, dan Jalan Blanak Kota Tegal.
Kemudian kasus ketiga yang kembali menjerat warga Brebes, Rasdi ( 32) yang sebelumnya mencuri sepeda motor di Jalan Brawijaya.
Kasus keempat yakni pencurian dua mobil rental oleh tersangka Andri Kurniawan ( 25), warga Kabupaten Tegal.
Sementara untuk tiga tersangka lain dari kasus pencurian dengan pemberatan adalah pertama dengan tersangka MZ ( 31), warga Kota Tegal mencuri ponsel di bawah jok sepeda motor yang terparkir di Bank Mandiri di Jalan Jenderal Sudirman.
Kasus kedua dengan tersangka H ( 34), asal Makassar yang tinggal di Jakarta, merupakan anggota kawanan pembobol rumah kosong di Jalan Slamet.
Baca juga; Polisi di Bontang Tangkap Pelaku Curanmor, Sempat Melarikan Diri Pakai Motor Curian