Polresta Samarinda Turunkan 150 Personel Gabungan, Amankan Aksi Ratusan Warga SKM

Polresta Samarinda turunkan 150 personel untuk amankan demonstrasi yang dilakukan warga SKM yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, M RIDUAN
Kompol Erick Budi Santoso Kabag Ops Polresta Samarinda, saat diwawancarai sewaktu adanya demonstrasi yang dilakukan warga Sungai Karang Mumus (SKM) tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Pasar Segiri (FKMPS) yaitu RT 26, 27 dan 28 datangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), pada Selasa (4/8/2020). 

TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda turunkan 150 personel untuk amankan demonstrasi yang dilakukan warga SKM yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri ( FKWPS ) RT 26, 27 dan 28 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur Selasa (4/8/2020).

Kompol Erick Budi Santoso Kabag Ops Polresta Samarinda, menyebutkan bahwa Pemprov sedang melaksanakan kebijakan WFH (Work From Home) sampai tanggal 7 Agustus nanti.

"Berhubung Pemprov masih lockdown atau WFH, jadi tidak ada pejabat Pemprov, bila pihak pengunjuk rasa ingin bertemu perwakilan Pemprov maka Kasatpol PP (Kaltim)," ujar Kompol Erick Selasa (4/8/2020).

Ia melanjutkan untuk mengantisipasi terjadinya ricuh maka Kepolisian Kota Samarinda menyiapkan 150 Personil gabungan untuk mengantisipasi hal - hal tidak diinginkan.

"Sebagai antisipasi, kita siapkan 150 orang personil gabungan dari Polsek dan Polres" sambung Kompol Erick.

Baca juga; Ratusan Warga SKM Samarinda Datangi Kantor Gubernur Kaltim, Ini Tujuannya

Baca juga; Warga SKM Pasar Segiri Samarinda Datangi DPRD Kaltim Tuntut Relokasi, Ini Jawaban Komisi 1

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Sungai Karang Mumus (SKM) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Pasar Segiri ( FKMPS ) yaitu RT 26, 27 dan 28 datangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), pada Selasa (4/8/2020).

Sebelumnya pada Senin (3/8/2020), warga FKMPS mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menuntut terkait adanya relokasi.

Adapun yang menjadi tuntutan pada hari ini, salah satunya ialah adanya Surat Gubernur Kaltim No. 903/2557/BP3/B.AP yang menghimbau untuk dihentikannya seluruh aktivitas pekerjaan yang dikontrakkan terkecuali yang berkaitan dengan penanganan Covid - 19.

"Jadi kenapa ke kantor Gubernur, karena ada peraturan gubernur, kita tau juga disaat covid ini seluruh kegiatan harus dihentikan, dan ini ada surat yg dikeluarkan oleh Gubernur yang disitu menyatakan dihentikannya seluruh kegiatan kecuali yang berbau kesehatan atau penanganan covid, artinya pembongkaran ini tidak boleh dilakukan kan," ujar Joji Puswanto Kordinator Lapangan, Selasa (4/8/2020). (M14)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved