Ratusan Warga SKM Samarinda Datangi Kantor Gubernur Kaltim, Ini Tujuannya
Ratusan warga Sungai Karang Mumus atau SKM yang tergabung dalam FKMPS yaitu RT 26, 27 dan 28 datangi Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (4/8/2020).
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Ratusan warga Sungai Karang Mumus atau SKM yang tergabung dalam FKMPS yaitu RT 26, 27 dan 28 datangi Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (4/8/2020).
Sebelumnya pada Senin (3/8/2020), warga Forum Komunikasi Masyarakat Pasar Segiri atau FKMPS mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kaltim menuntut adanya relokasi.
Adapun yang menjadi tuntutan pada hari ini, salah satunya ialah adanya Surat Gubernur Kaltim No. 903/2557/BP3/B.AP yang mengimbau untuk dihentikannya seluruh aktivitas pekerjaan yang dikontrakkan terkecuali yang berkaitan dengan penanganan Covid - 19.
"Jadi kenapa ke kantor Gubernur, karena ada peraturan gubernur, kita tau juga di saat covid ini seluruh kegiatan harus dihentikan, dan ini ada surat yang dikeluarkan oleh Gubernur menyatakan dihentikannya seluruh kegiatan kecuali yang berbau kesehatan atau penanganan covid, artinya pembongkaran ini tidak boleh dilakukan kan," ujar Joji Puswanto Koordinator Lapangan, Selasa (4/8/2020).
Apakah akan ada audiensi, Joji Puswanto mengatakan bahwa pihaknya berharap bisa menemui Hadi Mulyadi selaku Wakil Gubernur Kaltim dan representasi pemerintah provinsi yang ada di tempat. "Kita ingin menyampaikan aspirasi dan harapannya bisa ketemu pak Hadi" ujarnya.
Baca juga; Warga SKM Pasar Segiri Samarinda Datangi DPRD Kaltim Tuntut Relokasi, Ini Jawaban Komisi 1
Baca juga; Proses Penertiban SKM Pasar Segiri Berlanjut, Walikota Samarinda: Sudah 99 Warga Terima Pembayaran
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Pasar Segiri RT. 26, 27, dan 28 menggelar aksi demontrasi di DPRD Kaltim pada Senin (2/8/2020).
Salah satunya, tuntut terkait ada relokasi bagi rumah warga yang dilakukan pembongkaran. "Kalau pemerintah bergerak tanpa dasar hukum takut juga berhadapan hukum di kemudian hari," ujarnya.
Namun di sisi lain apabila ingin mengacu kepada peraturan, meski undang-undang yang lebih tinggi belum ada yang mengatur. Pemkot bisa melalui Peraturan Daerah ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota,
"Itu kalau dianggap tidak ada payung hukumnya. Artinya pada prinsipnya warga mendukung untuk dipindahkan tetapi pertimbangannya adalah mereka memohon supaya diperlakukan seperti warga masyarakat sebelumnya," ucapnya.
"Kan terbukti sepanjang SKM ini dibebaskan untuk kepentingan pembangunan, Walikota sebelumnya memberikan ganti rugi tempat, salah satu contoh perumahan yang ada di jalan Pemuda, termasuk Proklamasi," sambungnya.
"Rencana akan mengadakan pertemuan supaya saling mengisi dan memberikan masukan," ungkapnya.
"Sebenarnya ini bukan kaplingannya DPRD Kaltim, tetapi namanya kita wakil rakyat, ketika ada yang aksi meminta perlindungan ke kita ya kita tidak bisa menghindari," pungkasnya. (M14)