Ada Warga SKM Belum Terima Pembayaran, Rumah Sudah Dibongkar, Ini yang Dilakukan Sekkot Samarinda
Sugeng Chairuddin Sekkot Samarinda berdialog dengan Suryo Hilal kuasa hukum warga SKM Pasar Segiri, membahas informasi warga belum terima pembayaran
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Sugeng Chairuddin Sekkot Samarinda berdialog dengan Suryo Hilal kuasa hukum warga SKM Pasar Segiri, membahas informasi warga belum terima pembayaran sedangkan bangunannya sudah dibongkar.
Dialog itu dilakukan saat pembongkaran bangunan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) Pasar Segiri, pada Rabu (5/8/2020).
"Sekarang masalahnya bukan tidak diganti rugi, tapi tidak mau menerima ganti rugi. Kami petugas lapangan hanya menerima perintah. Kalau ada perintah berhenti, yah kami berhenti," ucap Sugeng pada waktu itu.
Sugeng melanjutkan, bahwa sebetulnya eksekusi akan tetap langsung dilaksanakan karena Walikota Samarinda Syaharie Jaang, telah memberikan instruksi untuk menyelesaikan pembongkaran hunian yang ditarget berjalan selama tiga hari.
"Warga di tempat lain tidak seperti itu Pak. Pemerintah Kota atau provinsi lain mau memberikan ganti," ujar Suryo.
Baca juga; NEWS VIDEO Pembongkaran Bantaran SKM Pasar Segiri Kembali Dilanjutkan
Baca juga; Pembongkaran Bantaran SKM Pasar Segiri Samarinda Dilanjutkan, Hari Ini 23 Bangunan Dibongkar
Sekkot menjelaskan, bahwa tanah yang akan dieksekusi tersebut merupakan milik Pemkot Samarinda karena sudah ada sertifikatnya.
Sugeng mengaku pernah menjadi lurah di daerah tersebut selama 5 tahun, sehingga dirinya pun memgetahui tentang keadaannya.
"Tanah ini tanah Pemkot, ada sertifikat. Kalau di Ciliwung, Pemkot tidak menguasai, beda," ucap Sugeng.
Terkait tuntutan warga mengenai relokasi Suryo pun mempertanyakan hal tersebut. Ia mengatakan ada janji - janji yang diberikan Pemerintah Kota mengenai relokasi rumah warga.
"Berarti bapak sudah tahu bahwa sudah pernah ada janji soal penggantian tempat kami yang dibongkar kemana janji itu?," tanyanya.
Menanggapi hal itu, Sugeng mengatakan bahwa ada regulasi yang mengatur, sehingga relokasi tidak akan bisa diberikan dalam waktu dekat.
"Kami tidak boleh memberi rumah itu meskipun rumahnya ada di Handil Kopi tapi kita tidak boleh memberikan, aturan dan undang-undang ada. Kami ada LO ( Liaison Officer )," ucapnya.
"Kami bergerak berdasarkan Perpres Nomor 62 yang menyebutkan boleh uang, dan boleh relokasi. Tapi bukan keduanya, itu pilihan. Karena di Permendagri 117, tidak mengutarakan bisa mengganti relokasi kalau itu di lahan pemerintah. Lalu untuk pemberian rumah bersubsidi, hal itu masih diusulkan ke pemerintah, namun bukan syarat karena masih diajukan dan kami usahakan," tutur Sugeng.