Disaksikan Tersangka, Polsek Tanjung Redeb dan Sambaliung Berau Musnahkan Belasan Gram Sabu

Polsek Tanjung Redeb dan Polsek Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti jenis sabu

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Polsek Tanjung Redeb dan Sambaliung Musnahkan Barang Bukti jenis sabu dihadapan para tersangka, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polsek Tanjung Redeb dan Polsek Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti jenis sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air garam dan dibuang ke kloset.

Pemusnahan yang juga disaksikan Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Negeri juga kuasa hukum dilakukan di Mapolsek Tanjung Redeb, Jl Pengeran Hidayatullah Berau, Kamis (6/8/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan seberat 15,46 gram bruto narkotika jenis sabu dari 7 tersangka termasuk dua narapidana yang terlibat penyelundupan sabu masuk rutan.

Baca Juga:Bandar Sabu Asal Grogot Berhasil Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kaltim, Berikut Barang Buktinya

Baca Juga:Bawa Sabu 13 Gram, Dua Warga Paser Ditangkap Polres PPU di Hotel Royal Babulu Penajam Paser Utara

"Untuk Polsek Tanjung Redeb barang bukti yang kita musnahkan 0,46 gram merupakan barang bukti yang sempat akan diselundupkan masuk rutan," jelas Iptu Rakhmad.

Dalam pemusnahan tersebut seorang tersangka perempuan yakni Yohana dihadirkan dan melihat langsung proses pemusnahan barang bukti.

Sementara itu, Kapolsek Sambaliung AKP Dedik Santoso mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan seberat 15 gram dari 4 tersangka yang dihadirkan.

"Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 15 gram dari empat orang tersangka yakni Rudi, Erwin, Junai, dan Agus," kata AKP Dedik

Dedik menjelaskan, dari empat tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti berasal dari tiga laporan dan dilakukan pengembangan sehingga 4 orang berhasil diamankan.

"Tujuan pemusnahan ini sendiri adalah proses dari penyidikan, kemudian dari tersangka agar mengetahui barang yang disita dari polisi pasti akan dimusnahkan yang disaksikan dari instansi terkait yaitu dari pengadilan, kejaksaan dan kuasa hukumnya,” tutupnya. (*)

Baca Juga:Tak Kapok! Pemuda Ini Masuk Penjara Lagi Gegara Edarkan Sabu di Bontang

Baca Juga:Nyambi Jualan Sabu, Karyawan Perusahaan Swasta Asal Tanah Grogot Dibekuk Polisi

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved