Update, PNS Pensiunan Dipastikan Dapat Gaji ke-13 Tanggal 10 Agustus, Bagaimana Nasib TNI - Polri?
Update, PNS pensiunan dipastikan dapat gaji ke-13 tanggal 10 Agustus, bagaimana nasib TNI - Polri?
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. FC SK Pensiun
3. KPPG atau asli SKPP
4. FC Identitas / KTP Pemohon
5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi
- Surat kematian dari lurah/rumah sakit.
- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.
- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.
- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.
- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas.
- PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo).
pensiunan
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto
3. Asli SKPP
4. Pas foto 3x4 (dua lembar)
5. FC Identitas / KTP Pemohon
6. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
7. FC NPWP (Bila ada)
8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)
• KABAR TERBARU, Akhirnya Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS Dibuka, Tak Hanya Dapat Gaji Pokok
Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi
- Surat kematian dari lurah/rumah sakit.
- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.
- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.
- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.
Semua persyaratan tersebut kemudian dibawa ke kantor Taspen terdekat sesuai dengan domisili PNS yang bersangkutan.
Lalu, Taspen akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan Kartu Identitas Pensiun (Karip) sebagai dasar bagi Taspen membayarkan THT dan pensiun.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Pencairan Gaji 13 PNS Mulai 10 Agustus 2020 untuk PNS pensiunan, Segini Nominal & Syarat-syaratnya, https://pontianak.tribunnews.com/2020/08/05/pencairangaji-13-pns-mulai-10-agustus-2020-untuk-pns-pensiunan-segini-nominal-syarat-syaratnya?page=all.