Polres Kutim Tangkap 2 Pelaku Pengedar Sabu di Sangatta, Butuh Satu Jam untuk Meringkusnya

Lagi, dua pengedar narkotika jenis sabu diamankan jajaran tim opsnal Satreskoba Polres Kutim ( Kutai Timur ) Provinsi Kalimantan Timur

Editor: Budi Susilo
HO/POLRES KUTIM
Lagi, dua pengedar narkotika jenis sabu diamankan jajaran tim opsnal Satreskoba Polres Kutim ( Kutai Timur ) Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Lagi, dua pengedar narkotika jenis sabu diamankan jajaran tim opsnal Satreskoba Polres Kutim ( Kutai Timur ) Provinsi Kalimantan Timur.

Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, namun masih di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur dalam kurun waktu satu jam.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana membenarkan adanya penangkapan keduanya.

Hal ini dilakukan beranjak dari informasi yang disampaikan masyarakat, pada aparat Kepolisian.

Mobil Plat KT Berisi Ratusan Kilogram Sabu Terciduk di Banjarmasin, Polda Kalsel Tangkap 4 Orang

Tak Kapok! Pemuda Ini Masuk Penjara Lagi Gegara Edarkan Sabu di Bontang

Bandar Sabu Asal Grogot Berhasil Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kaltim, Berikut Barang Buktinya

Terkait maraknya peredaran narkotika, terutama jenis sabu di wilayah mereka. Sehingga dilakukan penyelidikan di lapangan.

Keduanya adalah, Mahyuddin Nur warga Jalan Yos Sudarso I Gang Seroni Desa Sangatta Utara. Ia diamankan di Jalan Pinang Dalam Desa Sangatta Utara, Kamis (6/8/2020) malam.

Selang satu jam kemudian, tim opsnal lainnya mengamankan Fahrul Aris (25), warga Jalan Delima Gang Delima II Desa Singa Gembara. Ia diamankan di rumahnya.

Mahyuddin, diamankan di tepi jalan saat duduk di atas kendaraannya. Ia terlihat seperti menunggu seseorang di tepi jalan.

Saat disergap, satu poket sabu sempat dijatuhkannya di bawah motor. Sementara satu poket lainnya, ada di dalam dashboard motor yang didudukinya.

Pengedar narkotika jenis sabu diamankan jajaran tim opsnal Satreskoba Polres Kutim ( Kutai Timur ) Provinsi Kalimantan Timur.
Pengedar narkotika jenis sabu diamankan jajaran tim opsnal Satreskoba Polres Kutim ( Kutai Timur ) Provinsi Kalimantan Timur. (HO/POLRES KUTIM)

"Dua poket sabu itu memiliki bobot sekitar 0,60 gram,” kata Chandra kepada TribunKaltim.co pada Jumat (7/8/2020).

Sedangkan Fahrul, digrebek di rumahnya saat diketahui berada di dalam rumah. Informasi tentang Fahrul juga diperoleh Kepolisian dari masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Ia kami grebek di rumahnya. Kemudian kami gledah isi kamarnya," katanya.

Sindikat Penjual dan Pembeli Sabu di Balikpapan Timur Dibekuk, Sabu Berasal dari Loket Gunung Bugis

NEWS VIDEO Polsek Tanjung Redeb dan Sambaliung Musnahkan Barang Bukti Sabu

Perempuan Asal Berau Bawa Sabu 30 Gram Ternyata Residivis, Baru Keluar Penjara 3 Bulan Lalu

Ditemukan satu poket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok yang diselipkan di rak dinding.

"Sabu tersebut setelah kami timbang, memiliki bobot, 0,38 gram,” ungkap Chandra.

ILUSTRASI Sabu barang haram.
ILUSTRASI Sabu barang haram. (TRIBUNKALTIM/MARGARET SARITA)

Keduanya saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Kutai Timur. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan.

(TribunKaltim.co/Sarita)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved