Virus Corona
Tak Hanya di Zona Hijau, Akhirnya Nadiem Makarim Perbolehkan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Syaratnya
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akhirnya memperbolehkan pembelajaran tatap muka, tak hanya di Zona Hijau.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akhirnya memperbolehkan pembelajaran tatap muka, tak hanya di Zona Hijau.
Saat tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai, Pemerintah memang hanya memperbolehkan pembelajaran tatap muka di daerah Zona Hijau.
Kini Pemerintah merevisi keputusan tersebut dan memperbolehkan daerah di Zona Kuning juga menggelar pembelajaran tatap muka.
• Terkuak di Mata Najwa, Nadiem Rupanya Punya Kabar Gembira untuk Guru Honorer, Kini Tergantung Kepsek
• KABAR GEMBIRA! Guru & Siswa Bisa Dapat Pulsa dari Sekolah, Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim
• BERLANGSUNG Live Streaming Mata Najwa Trans 7, Nadiem Makarim dan Erick Thohir Disentil Najwa Shihab
• Mata Najwa Malam Ini Najwa Shihab Soroti Kontroversi Menteri Jokowi, Nadiem Makarim dan Erick Thohir
Pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang berada wilayah Zona Kuning Covid-19 melakukan pembelajaran tatap muka.
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama ( SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
"Kita akan merevisi Surat Keputusan Bersama ( SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).
"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk Zona Kuning. Tadinya hanya Zona Hijau sekarang ke Zona Kuning," tambah Nadiem.
Sementara wilayah di Zona Merah dan Oranye tetap tidak diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka.
"Bagi yang zona merah dan zona oranye tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Mereka melanjutkan belajar di rumah tapi untuk Zona Hijau dan kuning diperbolehkan," ucap Nadiem Makarim.
Mantan CEO Gojek ini menegaskan aturan tidak dipaksakan bagi setiap wilayah.

Sementara penentuan zonasi berdasarkan data satuan Satgas Nasional Covid-19.
"Jadinya ini yang menentukan dan kategori kan itu semua dari gugus tugas bukan itu tapi kita merujuk kepada standar kesehatan dan monitoring," kata Nadiem.
Sebelumnya, Kemendikbud bersama Kemenkes, Kemendagri, Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Saat itu, baru beberapa kabupaten kota yang masuk zona hijau berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dapat memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat.
Pembelajaran tatap muka dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dulu.
• LENGKAP Daftar Jawaban Soal Terkait Penerapan Pengamalan Sila Pancasila yang Sering Keluar Tes CPNS
• Di ILC, MAKI Bocorkan Aliran Dana Diduga dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, Jumlahnya Fantastis
• Terkuak Hal Mengejutkan di Balik Dahsyatnya Ledakan Lebanon, Dugaan Penyebab, Musuh Besar Ikut Bantu
• Aktor Film India Sameer Sharma Tewas Gantung Diri, Pernah Komentari Sushant Singh yang Bunuh Diri