Pilkada Balikpapan

Tak Ada Larangan, Bawaslu Balikpapan Nilai Kampanyekan Kolom Kosong Sah di Pilkada

Bahkan belakangan santer dibahas mengenai kemungkinan adanya calon tunggal atau yang kerap dikaitkan dengan istilah kotak kosong.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Balikpapan, Agustan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN-Tahapan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan, Kalimantan Timur terus berjalan hingga nanti 9 Desember mendatang.

Bahkan belakangan santer dibahas mengenai kemungkinan adanya calon tunggal atau yang kerap dikaitkan dengan istilah kotak kosong.

Menanggapi ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Balikpapan, Agustan juga membenarkan adanya kemungkinan tersebut.

Menurutnya, ini diatur dalam undang-undang. Kolom kosong atau calon tunggal terjadi apabila partai politik atau gabungan partai politik lainnya tak mendaftarkan calonnya ke KPU.

Baca Juga:Bupati Kukar Edi Damansyah Minta Warga Kembang Janggut Jangan Golput di Pilkada

Baca Juga:Bawaslu Kaltara Ajar Parpol Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Pilkada

"Pada prinsipnya kami melihat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ada lima kondisi dapat terjadinya kolom kosong," katanya.

Menurutnya, ini juga bisa terjadi jika partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan calon, namun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, ini juga mungkin terjadi ketika salah satu pasangan calon terbukti melanggar peraturan pemilihan umum sehingga mendapat sanksi diskualifikasi.

Pelanggaran itu seperti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif,  atau jika partai politik menerima imbalan apapun dalam proses pencalonan.

Dalam hal ini, Bawaslu Kota Balikpapan tak mempermasalahkan kelompok masyarakat yang ingin mengampanyekan kolom kosong dalam pemilihan kepala daerah.

Apalagi sampai saat ini belum ada juga Peraturan KPU yang mengatur secara detail terkait kondisi tersebut.

"Menurut kami sah-sah saja masyarakat mengampanyekan kotak kosong, sepanjang tidak melanggar larangan dalam undang-undang," jelasnya.

Larangan yang dimaksud antara lain seperti menyebarkan berita bohong atau hoax, ujaran kebencian dan berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), dan mempersoalkan dasar negara.

"Calon yang ada ini tidak boleh mempersoalkan dasar negara, itu diantara salah satunya larangan berkampanye," imbuhnya. (*)

Baca Juga:Pagi Ini, Megawati Akan Umumkan 75 Paslon yang Akan Diusung PDIP di Pilkada Serentak

Baca Juga:Ketua KPU Kukar Harap Partisipasi Pemilih di Kembang Janggut Naik Saat Pilkada

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved