Akhirnya Jaksa Pinangki Ditangkap, Benarkah Terima Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra? Begini Naisbnya

Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Pinangki, jadi tersangka dugaan gratifikasi, diduga terima hadiah Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan istimewa
Akhirnya Jaksa Pinangki Ditangkap, Benarkah Terima Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra? Begini Naisbnya 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Pinangki alias Pinangki Sirna Malasari, jadi tersangka dugaan gratifikasi, diduga terima hadiah Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra.

Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi gratifikasi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.

RESMI Status Jaksa Pinangki Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 M, Ditahan di Rutan Salemba

MAKI Bongkar Janji Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Capai Ratusan Miliar, Begini Dana Disamarkan

Anita Kolopaking - Djoko Tjandra Sudah Bersuara ke Jampidsus, Jaksa Pinangki Bisa Terjerat Tipikor

Pertemuan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra diduga terjadi di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri ( gratifikasi ).

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Jaksa Pinangki.

Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan Jaksa Pinangki berjalan dengan lancar.
Selain itu, Pinangki juga bersikap kooperatif.

Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.

Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat.

Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti.

Hari Setiyono juga mengatakan Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira kira Rp 7 Milliar.

Dugaanya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Djoko Tjandra Dibantu Banyak Orang Berpengaruh, MAKI Sebut Masih Ada 1 Orang yang Belum Diekspos

Namun demikian, ia menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Jaksa Pinangki di dalam kasus Djoko Tjandra.

"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Negara tujuan JaksaPinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Jaksa Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki saat itu hanya diberi hukuman disiplin.

Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Kritik mutasi suami Jaksa Pinangki

Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan sejumlah rotasi jabatan di tubuh korps Bhayangkara.

Salah satu anggota Polri yang mendapat rotasi jabatan adalah AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Dia adalah suami dari Pinangki Sirna Malasari, oknum jaksa di Kejaksaan Agung yang tersandung kasus pelarian buronan Djoko Soegiarto Tjandra.

Rotasi jabatan AKBP Napitupulu tercantum dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 yang ditandatangani oleh AS SDM Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan, Senin (3/8) lalu.

Dalam telegram tersebut, Napitupulu Yogi Yusuf dirotasi dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Opsnal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menjadi Kepala Sub Bagian Sistem dan Metode (Sismet) Bagian Pengkajian Sistem Biro Pengkajian dan Strategi Staf Logistik Polri.

Rotasi jabatan tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Kendati demikian, Argo menyebut rotasi terhadap Napitupulu tak berkaitan dengan kasus yang menjerat istrinya.

"Mutasi biasa untuk penyegaran organisasi," kata Argo, Selasa (4/8).

Terkait mutasi jabatan AKBP Napitupulu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mempertanyakan keputusan Kapolri yang tetap memberikan jabatan kepada suami jaksa Pinangki itu.

"Seharusnya dimutasi nonjob dalam rangka diperiksa jika kasus Djoko Tjandra memang ingin dituntaskan Polri," kata Neta melalui keterangan tertulis, Selasa (4/8).

Sosok & Inisial Orang Kuat Beking Djoko Tjandra Blak-blakan Dibeber di ILC, Karni Ilyas Sampai Kaget

Menurut Neta, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf bisa menjadi saksi dalam keterlibatan istrinya terkait kasus pelarian narapidana kasus Korupsi hak tagih Bank Bali itu.

Neta bahkan yakin AKBP Napitupulu Yogi Yusuf mengetahui perjalanan jaksa Pinangki ke luar negeri.

Neta mengatakan, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf bisa jadi terlibat dalam menyembunyikan buronan.

Pasalnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf mengetahui perjalanan serta orang-orang yang ditemui istrinya.

"Tapi, kenapa AKBP Napitupulu Yogi Yusuf tidak memberitahu pada atasannya tentang keberadaan buronan kakap yang bertemu istrinya tersebut," ujar Neta.

Neta menilai mutasi ini bertolak belakang dengan janji Kapolri dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo.

Keduanya menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

"Faktanya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf diangkat dalam jabatan baru," tutur Neta.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Jaksa Pinangki Ditangkap, Statusnya Tersangka, Ditahan di Rutan Salemba, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/12/jaksa-pinangki-tadi-malam-ditangkap-statusnya-tersangka-dugaan-Korupsi-ditahan-di-rutan-salemba
Editor: Anita K Wardhani
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved