Blak-Blakan, ST Burhanuddin Bongkar Hubungan Pinangki - Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Dia Menghubungi

Blak-blakan, ST Burhanuddin bongkar hubungan Pinangki Sirna Malasari - Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Dia menghubungi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube/Kompas TV Live
Profil ST Burhanuddin Jaksa Agung Kabinet Indonesia Maju, Bos BUMN Pengganti Muhammad Prasetyo 

TRIBUNKALTIM.CO - Blak-blakan, ST Burhanuddin bongkar hubungan Pinangki Sirna Malasari - Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Dia menghubungi.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun membeberkan peran Jaksa wanita itu di kasus Djoko Tjandra.

ST Burhanuddin juga menjawab soal ada tidaknya keterlibatan Jaksa lainnya di kasus yang menjerat Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peran Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra.

Menurut Jaksa Agung, Pinangki selama ini aktif melakukan pertemuan dengan Djokjo Tjandra.

 Siap-siap Cek Rekening, Bukan September, BLT Karyawan Swasta Cair Bulan Ini, Jokowi yang Umumkan

 Resmi, Akibat Instagram, Polisi Tetapkan Jerinx Superman Is Dead Tersangka, IDI Bali Merasa Terhina

 Kabar Gembira, PLN Beri Tawaran Menggiurkan Dalam Rangka HUT ke-75 Indonesia, Bartajuk Super Wow

 Pinangki Tersangka, MAKI Ungkap Sosok Jaksa Lain di Kasus Djoko Tjandra, Jabatannya Tak Sembarangan

"Dia hanya ketemu-ketemu, kemudian menghubungkan dengan pengacara," ujar Jaksa Agung dalam wawancara doorstop selepas kunjungan kerja ke Kejari Metro, Rabu (12/8/2020).

Saat ditanya kemungkinan adanya tersangka lain dari oknum kejaksaan yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, Burhanuddin mengaku hasil penyidikan sementara tidak ada.

"Tidak ada. Karena dia (Pinangki) hanya menghubungi. Tapi kalau nanti ada akan kita kembangkan," katanya.

Ketika kembali mengonfirmasi apakah Pinangki berinisiatif sendiri bertemu Djoko Tjandra, Burhanuddin tidak menampiknya.

"Iya begitu," ujarnya.

Sementara terkait barang bukti sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp 7 miliar, pihaknya masih mendalami.

"Saat ini kan lagi diperiksa," ujarnya.

Perjalanan kasus Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan setelah foto dirinya muncul bersama Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking.

Diketahui foto tersebut diduga diambil saat ketiganya bertemu di Malaysia.

Kejaksaan Agung RI pun langsung bertindak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki.

Tak lama, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural untuk Jaksa Pinangki.

Jaksa Pinangki diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Pencopotan itu diteken langsung Wakil Jaksa Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan keputusan tersebut setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan langsung kepada Jaksa Pinangki.

 Cara Mengecek Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Per Bulan

"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Hari mengatakan Jaksa Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin dalam kurun waktu tahun 2019 saja.

"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.

Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.

Apalagi, pelanggaran terakhir pelaku sempat bertemu dengan buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," katanya.

Di sisi lain, Hari enggan membeberkan secara rinci terkait alasan banyaknya pelaku melakukan perjalanan ke luar negeri.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Pinangki, pelaku pergi ke luar negeri menggunakan biaya pribadi.

"Motif kami tidak bisa sampaikan, apakah dia berobat atau jalan-jalan tapi bagi pemeriksa mendapatkan bukti yang bersangkutan tanpa izin Itu sudah merupakan pelanggaran disiplin," katanya.

Setelah mendapat sanksi disiplin, kasus Jaksa Pinangki pun dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Hingga akhirnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus Jaksa Pinangki tersebut.

Surat Perintah Penyidikan bernomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tentang penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

"Terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa laporan hasil pemeriksaan telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Hari dalam keterangannya, Senin (10/8/2020).

Dalam kasus ini, Hari menuturkan tim penyidik telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan itu dipimpin langsung Jaksa Viktor Antonius.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah Jaksa PSM, Anita Kolopanking (Pengacara Terpidana Djoko S Tjandra, Red) dan Terpidana Djoko Tjandra," jelasnya.

 Langsung Dicopot, Begini Cara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Lecehkan 3 Polwan Sekaligus

Lebih lanjut, Hari menuturkan penyidik berencana memeriksa dua orang saksi yang berasal dari swasta pada Senin (10/8/2020) hari ini.

Namun, keduanya berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"Tim penyidik rencana akan memeriksa 2 orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut namun karena alasan sakit dan ada kesibukan kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI," jelasnya.

Kedua orang yang tidak hadir itu adalah Irwan dan Rahmat.

Menurut Hari, keduanya diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko Tjandra secara diam diam.

"Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," katanya.

Seiring dengan terbitnya perintah penyidikan, Jaksa Pinangki pun akhirnya menyandang status sebagai tersangka kasus gratifikasi dari Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (11/8/2020) malam.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira kira Rp 7 Milliar. Dugaanya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Namun demikian, ia menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Jaksa Pinangki di dalam kasus Djoko Tjandra.

"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," katanya.

Ditangkap di rumahnya

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di kediamannya, Selasa (12/8/2020) malam.

"Prosesi setelah ditetapkan tersangka dan tim penyidik melakukan penangkapan berjalan baik dan kooperatif," kata Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Dia mengatakan Jaksa Pinangki sempat dibawa ke Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan.

Usai diperiksa, Pinangki langsung dijebloskan sementara di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Semalam langsung dibawa ke Kejaksaan Agung atau ke bidang JAMpidsus kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan malam itu ditahan untuk sementara ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya Jaksa Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu jika pemeriksaan yang dilakukan penyidik dirasakan telah cukup.

 Rusia Sudah Temukan Vaksin Virus Corona, Anak Vladimir Putin Alami Hal Tak Enak 2 Hari Usai Disuntik

"Nantinya selama proses akan dipindahkan ke rutan khusus wanita di Pondok Bambu," katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Agung Ungkap Peran Pinangki: Dia Bertemu Djoko Tjandra Kemudian Menghubungkan dengan Pengacara, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/12/jaksa-agung-ungkap-peran-pinangki-dia-bertemu-djoko-tjandra-kemudian-menghubungkan-dengan-pengacara?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved