Enam Saksi Jalani Pemeriksaan KPK, Staf Ketua DPRD Kutim Non Aktif Turut Diperiksa

Rabu (12/8/20) hari ini merupakan hari kedua sejumlah penyidik KPK melakukan pemeriksaan di aula Wira Pratama Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyad

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO / CHRISTOPER D
Proses pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di Mapolresta Samarinda, Rabu (12/8/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Kutim non aktif Ismunandar dan Ketua DPRD Kutim non aktif masih dilakukan KPK di Mapolresta Samarinda.

Rabu (12/8/2020) hari ini merupakan hari kedua sejumlah penyidik KPK melakukan pemeriksaan di aula Wira Pratama, Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dimulai sekitar pukul 09.30 Wita, dan biasanya berakhir pada pukul 17.30 Wita.

Dari data yang dikirim oleh juru bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media di Samarinda, terdapat enam saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

Saksi-saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai jabatan di lingkungan Pemkab dan DPRD Kutim, mulai dari Kepala Bagian, Kepala Bidang, staf hingga kalangan swasta. Khusus hari ini, saksi dimintai keterangan untuk tersangka Aswandini Eka Tirta, Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur.

"Untuk hari ini di Polresta Samarinda, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk enam orang saksi," juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (12/8/2020).

Baca juga; Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang Minta Distan Masukkan Kebutuhan Alat dalam Program RPJMD

Baca juga; NEWS VIDEO Plt Bupati Kutim Pimpin Panen Raya Padi Sawah Desa Miau Baru

Berikut saksi-saksi yang jalani pemeriksaan oleh KPK di Mapolresta Samarinda, Rabu (12/8/2020) :

1. NN : Kabag ULP

2. Sf : Staf Encek Unguria

3. Sm : Kabid Dikdas Disdik Kabupaten Kutai Timur

4. Yl : Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur

5. Sr : Swasta

6. PA : Staf Bapenda Kabupaten Kutai Timur

Sementara itu, pada hari pertama pemeriksaan, Selasa (11/8/2020) kemarin, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kutim non aktif, Ismunandar; beserta istrinya Encek Unguria Riarinda Firgasih yang tidak lain merupakan Ketua DPRD Kutim non kutim terjerat kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim tahun 2019-2020.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama lima tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PU, Aswandini Eka Tirta; Kepala Bapeda, Musyaffa; dan Kepala BPKAD, Suriansyah.

Serta dua rekanan lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Para tersangka diringkus KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 2 Juli 2020 di Jakarta dan Kutim. Pada penangkapan tersebut, disita uang tunai Rp 170 Juta, deposito senilai Rp 1,2 Miliar, dan buku tabungan berisi Rp 4,8 Miliar.

Sementara itu, terdapat sejumlah proyek pembangunan infrastruktur terkait dengan kasus dugaan korupsi Bupati Kutim non aktif, diantaranya :

- Aditya Maharani menjadi rekanan untuk proyek-proyek di Dinas PU Kutim :

1. Pembangunan embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang senilai Rp 8,3 M ( CV Permata Group)

2. Pembangunan rumah tahanan Polres Kutim senilai Rp 1,7 M ( CV Bebika borneo)

3. Peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 M ( CV Bulanta)

4. Pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 M ( CV Bulanta)

5. Optimalisasi pipa air bersih PT Gam senilai Rp 5,1 M ( CV Cahaya Bintan)

6. Pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto cs kota Sangatta senilai Rp1,9m ( PT Pesona Prima Gemilang)

- Deky Aryanto menjadi rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Ktim senilai Rp 40 M. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved