Sembunyikan Sabu di Dubur

Sembunyikan Masing-masing 3 Poket Sabu di Dubur, Dua Pria Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Setelah beberapa kali lolos menjemput sabu dari Tawau, Malaysia, menuju Sulawesi Tengah (Sulteng), Aswirdan dan Nur Wahid akhirnya dibekuk personel Di

Penulis: Amiruddin |
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Wakil Diresnarkoba Polda Kaltara, AKBP Dani Arianto mengatakan, kedua pria yang simpan paket sabu di dalam dubur terancam pidana minimal lima tahun, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Setelah beberapa kali lolos menjemput sabu dari Tawau, Malaysia, menuju Sulawesi Tengah (Sulteng), Aswirdan dan Nur Wahid akhirnya dibekuk personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara (Kalimantan Utara).

Aswirdan dan Nur Wahid merupakan warga Sulteng, yang dibekuk di Kota Tarakan, gara-gara menyembunyikan total sabu seberat 300,74 gram di duburnya.

Wakil Diresnarkoba Polda Kaltara, AKBP Dani Arianto mengatakan, kedua pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya terancam dijerat Pasal 114 (2), subsider Pasal 112 (2), juncto Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal lima tahun, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Dani Arianto kepada TribunKaltim.co, Rabu (12/8/2020).

Dani Arianto menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk memburu pria inisial P, yang diduga menyuruh keduanya menjemput sabu dari Tawau untuk dibawa ke Sulteng.

"Kami masih lakukan pengembangan, untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat," ujarnya.

Dani Arianto menambahkan, Polda Kaltara akan terus meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi peredaran narkoba di Kaltara.

Baca juga: Curi Buah Nangka, Pasangan Suami Istri di Samarinda jadi Amukan Massa

Baca juga: Di ILC, Ahli Epidemiologi: Indonesia Gagal Tangani Pandemi Covid-19, Ingatkan Vaksin Bukan Solusi

Apalagi menyembunyikan sabu di dubur merupakan modus baru yang diungkap Polda Kaltara.

"Pengawasan tentu akan terus ditingkatkan, untuk mewaspadai adanya modus baru lainnya. Apalagi tersangka Aswirdan sudah sembilan kali lolos membawa sabu dari Tawau, dengan melewati bandara.

Begitupun dengan Nur Wahid, yang mengaku telah tujuh kali juga lolos membawa sabu dengan menyembunyikan di dubur," tuturnya.

Sekadar diketahui, kedua tersangka dibekuk di Jl Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Saat keduanya diamankan, polisi menemukan barang bukti sabu. Keduanya digiring ke RSUD Tarakan untuk diperiksa karena gelagatnya mencurigakan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved