Sembunyikan Sabu di Dubur
Sembunyikan Masing-masing 3 Poket Sabu di Dubur, Dua Pria Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Setelah beberapa kali lolos menjemput sabu dari Tawau, Malaysia, menuju Sulawesi Tengah (Sulteng), Aswirdan dan Nur Wahid akhirnya dibekuk personel Di
Penulis: Amiruddin |
Sementara itu, Nur Wahid mengaku, ia telah tujuh kali menjemput sabu dari Tawau. Orang menyuruh, juga orang yang sama, yakni inisial P.
"Kami jalankan perintah orang yang menyuruh di Sulteng. Modusnya juga sama, yakni disembunyikan di dubur," tuturnya.
Saat ini, kedua tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Kaltara, Jl Komjen M Jasin, Tanjung Selor.
Barang bukti berupa sabu seberat 300,74 gram, uang tunai, paspor, dan ponsel juga telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Sekadar diketahui, dua orang pria dibekuk personel Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Kaltara. Dua pria yang dibekuk, Aswirdan dan Nurwahid.
Aswirdan dan Nurwahid, diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya dibekuk di Jl Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Baca juga: Catat, Penambahan Kasus Positif Covid-19 Tertinggi Terjadi di Kaltim, Tembus 119 Pasien
Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Penuh, Embarkasi Haji Balikpapan Kembali Disarankan Jadi RS Darurat
"Awalnya kami peroleh laporan dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan. Saat keduanya diamankan, tidak ada barang bukti sabu yang ditemukan. Makanya digiring ke RSUD Tarakan untuk diperiksa, karena gelagatnya mencurigakan.
Ternyata ada sabu yang disembunyikan di duburnya," kata Wadiresnarkoba Polda Kaltara, AKBP Dani Arianto, saat merilis pengungakapan tersebut, Rabu (12/8/2020).
Dani Arianto menambahkan, sabu yang disembunyikan di dubur Aswirdan seberat 150,29 gram. Sabu tersebut dikemas dalam tiga paket plastik bening.
Sementara dari dubur Nurwahid, sabu yang ditemukan seberat 150,45 gram, dalam tiga paket plastik bening.
"Ini modus baru yang berhasil diungkap jajaran Polda Kaltara. Sudah dua kali ada modus seperti ini, sebelumnya di Nunukan, dan kedua yang kita ungkap di Tarakan ini," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang buktinya telah berada di Mapolda Kaltara, Jl Komjen M Jasin Tanjung Selor. (*)