Setahun Baru Menghasilkan Empat Perda, Berikut Tanggapan Wakil Ketua DPRD Samarinda

Anggota DPRD Samarinda dilantik Oktober 2019 silam. Hampir setahun lembaga legislatif itu telah bekerja usai terpilih dalam pemilu 2019.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anggota DPRD Samarinda dilantik Oktober 2019 silam. Hampir setahun lembaga legislatif itu telah bekerja usai terpilih dalam pemilu 2019.

DPRD Kota Samarinda tidak hanya mengawasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah saja.

Namun, lembaga tersebut juga memiliki tugas dalam membuat sebuah peraturan daerah (Perda).

Selama hampir setahun ini DPRD baru menghasilkan 4 perda.

Virus Corona di Kalimantan Utara Sentuh 303 Kasus, Ada Pasien di Nunukan Telah 2 Kali Terinfeksi

Anies Baswedan Blak-blakan di ILC Tadi Malam, Terjawab Kenapa Kasus Baru Corona di Jakarta Melonjak

Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi, Rabu (12/8/2020) mengatakan akan ada tiga raperda lagi yang akan disahkan menjadi perda.

"Dalam waktu dekat Ada Raperda yang sudah dibahas. Ada Yang Dari Eksekutif atau inisiatif Dewan. Sekitar tiga perda ini Dalam waktu dekat termasuk perubahan status perusda menjadi PT," ucap Subandi.

Namun untuk kegiatan pengesahan Raperda jadi perda tersebut belum tahu pasti kapan hal tersebut dapat dilaksanakan. "Jadwal belum dipastikan, temptatif," ucap Subandi.

Sembunyikan Masing-masing 3 Poket Sabu di Dubur, Dua Pria Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

MENGEJUTKAN! Kondisi Putri Presiden Putin Usai Disuntik Vaksin Corona, Suhu Badan Awalnya 38 Derajat

Terdapat lebih dari 20 raperda yang dirancang oleh DPRD Samarinda selama satu periode. Menurutnya target raperda bukan menjadi acuan.

Sebab pihaknya menilai kualitas perda menjadi hal yang penting ketimbang memikirkan kuantitas berita.

Menyesuaikan kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat. Artinya dulu beranggapan seperti itu kinerja diukur banyaknya perda yang dihasilkan pada perjalanan berikutnya ketika dievaluasi tidak seperti itu.

Kenapa dikit-dikit keluar perda ternyata Di lapangan tidak sesuai diharapkan.

"Contohnya perda Larangan buang sampah sembarangan tidak berjalan maksimal," katanya.

(TribunKaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved