Dirut & Mantan Dirut PT Bara Kumala Sakti Diperiksa KPK Terkait Kasus Rita Widyasari, Ceritra Saksi
Sejak awal pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Mapolresta Samarinda.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
Namun, ketika perizinan diberikan, bukan dia yang menjabat sebagai Dirut, melainkan Dirut sebelumnya yang juga menjalani pemeriksaan di hari yang sama dengan dirinya di Mapolresta Samarinda.
"Perizinan itu bukan di zaman saya, tapi Dirut sebelumnya" imbuhnya.
"Ya, tidak teganglah, malah penyidiknya sambil guyon tadi. Rileks santai saja tadi. Saya rencana kembali ke Jakarta besok," tutupnya.
Sementara itu, saksi lainnya berinisial HC enggan memberikan pernyataan kepada awak media, dirinya meminta untuk menanyakan perihal pemeriksaan kepada penyidik saja.
"Tanya ke penyidik saja," ucapnya singkat lantas meninggalkan awak media.
Sebelumnya KPK telah melakukan penyitaan terhadap barang, bangunan maupun tanah yang berkaitan dengan penanganan kasus pencucian uang yang melibatkan Rita dan mantan staf khususnya, Khairudin.
Dalam kasus ini, keduanya diduga menyamarkan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp 436 miliar. Keduanya diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan, tanah, hingga menyimpan uang dengan menggunakan nama orang lain.
Baca juga; NEWS VIDEO Hari Terakhir Pemeriksaan di Polresta Samarinda, KPK Dalami Peran Masing-masing Tersangka
Baca juga; Enam Saksi Jalani Pemeriksaan KPK, Staf Ketua DPRD Kutim Non Aktif Turut Diperiksa
Sebelumnya juga, mantan Bupati Kukar tersebut divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 2018 lalu.
Rita juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama staf khususnya, Khairudin.
Selain itu, Rita juga menerima uang suap senilai Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Uang itu diberikan atas pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Atas izin yang diterbitkan, Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar secara bertahap, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010. (*)