Wartawan Gadungan yang Menipu Warga Kurang Mampu di Balikpapan Terancam 6 Tahun Penjara

Seseorang yang mengaku diri sebagai wartawan telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan penyidik Satreskrim Polresta Balikpapan.

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ZAINUL
Pakai seragam oranye, Wartwan gadungan bernama Achmad Supriadi alias Amat hanya tunduk dan terdiam seribu bahasa saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. 

Baca juga; Balikpapan Mencatat 36 Kasus Positif Baru Hari Ini, Satu Pasien Covid-19 Meninggal Dunia

Lebih lanjut Kompol Agus Arif Wijayanto menegaskan atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara sesui pasal yang disangkakan yaitu pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Ya tersangka dijarat pasal 378 KUHP dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara," lanjutnya

Dari tangan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti handphone jenis iPhone 5S, dan iPhone XI seharga puluhan juta yang dibeli menggunakan uang hasil penipuannya.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku sebagai wartawan dari media nasional yakni ANTV.   Padahal tersangka bukanlah bagian dari wartawan ANTV.

Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Balikpapan sambil menunggu waktu penyelidikan lebih lanjut bersama para tahanan lainnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved