Wartawan Gadungan yang Menipu Warga Kurang Mampu di Balikpapan Terancam 6 Tahun Penjara
Seseorang yang mengaku diri sebagai wartawan telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan penyidik Satreskrim Polresta Balikpapan.
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
Baca juga; Balikpapan Mencatat 36 Kasus Positif Baru Hari Ini, Satu Pasien Covid-19 Meninggal Dunia
Lebih lanjut Kompol Agus Arif Wijayanto menegaskan atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara sesui pasal yang disangkakan yaitu pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Ya tersangka dijarat pasal 378 KUHP dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara," lanjutnya
Dari tangan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti handphone jenis iPhone 5S, dan iPhone XI seharga puluhan juta yang dibeli menggunakan uang hasil penipuannya.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku sebagai wartawan dari media nasional yakni ANTV. Padahal tersangka bukanlah bagian dari wartawan ANTV.
Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Balikpapan sambil menunggu waktu penyelidikan lebih lanjut bersama para tahanan lainnya. (*)