Bareskrim Tetapkan Djoko Tjandra Sebagai Tersangka di 2 Kasus Sekaligus yang Seret Jenderal Polri
Bareskrim tetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka di 2 kasus sekaligus yang seret Jenderal Polri
TRIBUNKALTIM.CO - Bareskrim tetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka di 2 kasus sekaligus yang seret Jenderal Polri.
Narapidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra resmi menjadi tersangka pada dua kasus.
Bareskrim Mabes Polri sebelumnya sudah menetapkan Anita Kolopaking dan Brigjend Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
Pertama, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Djoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas namanya.
“Untuk pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).
Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
• Hagia Sophia Jadi Klaster Baru Virus Corona, Banyak Politikus Turki Terjangkit, Bagaimana Erdogan?
• Luhut Pandjaitan Bongkar Kunci China Redam Kemiskinan dan Satukan 1,4 Miliar Penduduk, Komunisme
• Kabar Gembira Jawa Timur, Wilayah Risma Resmi Jadi Zona Oranye, Pakar Epidemiologi Ingatkan Hal Ini
• Akhirnya Fadli Zon Puji Kedewasaan Demokrasi Jokowi, Bongkar Hasil Percakapan dengan Presiden
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seseorang berinisial TS selaku tersangka yang diduga memberi suap.
Kemudian, dua tersangka lainnya adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan seseorang berinisial NB yang diduga selaku penerima.
Selain itu, Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait surat surat jalan palsu yang digunakan dalam pelariannya.
“Hasil daripada gelar adalah peserta setuju menetapkan tersangka, yaitu saudara JST,” ucap Argo Yuwono.
Djoko Tjandra disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.
Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Prasetijo Utomo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, penyidik telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
• Densus 88 Bekuk 15 Teroris Sekaligus, Berangkatkan Orang ke Suriah, Latihan di Goa, Hukumannya Berat
Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko Tjandra, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
Anita Kolopaking dijerat dengan pasal berlapis.
Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Pinangki Juga Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.
Sebelumnya, MAKI juga menyerahkan nama Jaksa lainnya yang diduga terlibat kasus Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI) berharap, agar pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra, tak berhenti hanya sampai pada penetapan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.
• Cara Mengecek Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Per Bulan
• Balas Pernyataan Ketua PA 212, Dahnil Sebut Prabowo Tak Berkhianat, Ini Alasan Gabung Jajaran Jokowi
• Di ILC, Pakar Epidemiologi Blak-blakan Sindir Cara Jokowi Hadapi Covid-19, Malah Tunjuk Delegasi
• Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Penuh, Embarkasi Haji Balikpapan Kembali Disarankan Jadi RS Darurat
"Pada proses seperti ini jangan sampai hanya panas di awal-awal, kemudian nanti melempem.
Dan kemudian seakan-akan rakyat melupakan dan pemerintah juga seakan tidak peduli lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui video pernyataan yang diterima Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Pinangki Sirna Malasari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membantu Djoko Tjandra.
Ia diduga menerima uang sebesar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7 miliar atas bantuan yang diberikan.
Boyamin Saiman berharap, Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat mengusut kasus ini lebih dalam.
Sehingga, diketahui darimana asal muasal aliran uang yang diterima Pinangki Sirna Malasari.
"Karena tidak mungkin oknum Jaksa P ini hanya menerima tanpa ada yang memberi," ujarnya.
"Dan dalam kasus korupsi, gratifikasi, maupun suap atau penerimaan janji, itu pasti kemudian dilakukan oleh dua orang minimal, dua pihak lah," imbuh Boyamin Saiman.
Pengusutan, lanjut dia, perlu dilakukan untuk kemudian menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.
Sebelumnya, MAKI juga telah melaporkan adanya dugaan keterlibatan oknum jaksa lain, selain Pinangki, kepada Komisi Kejaksaan, Selasa (11/8/2020).
Oknum jaksa yang dimaksud adalah seorang pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.
Oknum jaksa ini disebut pernah berkomunikasi dengan Djoko Tjandra saat ia masih buron.
Menurut Boyamin, pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Djoko Tjandra saat Joko masih buron.
Kejadiannya pada Juli 2020 atau setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, yang salah satu agendanya membahas Djoko Tjandra, pada 29 Juni 2020.
• Densus 88 Bekuk 15 Teroris Sekaligus, Berangkatkan Orang ke Suriah, Latihan di Goa, Hukumannya Berat
"Ini saya laporkan ke Komisi Kejaksaan untuk ditelusuri apa isi pembicaraan pejabat tinggi itu dengan Joko Tjandra. Dari mana nomor HP berasal?
Pasti ada yang memberikan dan itu harus dilacak ke sumber-sumber sebelumnya," kata Boyamin seperti dilansir dari Kompas.id.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Polri Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka di 2 Kasus", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/14/18165711/bareskrim-polri-tetapkan-djoko-tjandra-sebagai-tersangka-di-2-kasus?page=all#page2.