Virus Corona
Anies Baswedan Tak Main-main Tangani Covid-19, Hati-hati Warga Jakarta Bisa Ditindak Karena Hal Ini
Gubernur DKI, Anies Baswedan tak main-main tangani covid-19 Virus Corona, hati-hati warga Jakarta bisa ditindak jika ngotot adakan lomba 17 Agustus
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI, Anies Baswedan tak main-main tangani covid-19 alias Virus Corona, hati-hati warga Jakarta bisa ditindak jika ngotot adakan lomba 17 Agustus.
Peringatan HUT Proklamasi RI ke 75 tahun ini dilakukan dengan suasana berbeda akibat pandemi covid-19.
Beda dari tahun-tahun sebelumnya, perayaan 17 Agustus di Jakarta, tak boleh dimeriahkan dengan kegiatan lomba.
• Tidak Ada Lomba Agustusan Saat Pandemi, Walikota Balikpapan Sebut Hanya Boleh Online
• Pimpin Upacara Hari Kemerdekaan, Anies Baswedan Beber HUT ke-75 RI Muncul Banyak Pahlawan dan Gugur
• Terungkap Uang 75 Ribu Baru Rupanya Sulit Dipalsukan, Ini Penjelasan dan Cara Penukarannya
Hal ini sesuai dengan perintah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang meminta kegiatan perlombaan 17 Agustus yang mengumpulkan orang banyak ditiadakan sementara.
Perintah Anies Baswedan itu sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran covid-19 di Jakarta.
Larangan ini disampaikan Anies Baswedan usai mengelar upacara bendera di Balai Kota Jakarta, Senin (17/8/2020).
"Kalau sampai mengumpulkan orang itu ditiadakan," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Senin (17/8/2020).
Untuk pengawasan, Anies Baswedan juga meminta anak buahnya, para lurah melakukan pengawasan di lingkungan wilayahnya masing-masing.
Jika pun ditemukan adanya kegiatan lomba dengan kerumunan orang, Anies Baswedan tegas meminta perlu adan tindakan.
"Pak lurah sudah keliling, mereka akan menindak."
"Saya minta warga ikut bantu awasi," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta melarang adanya perlombaan saat perayaan HUT Proklamasi RI ke-75.
Sebab, menurut Anies Baswedan, kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerumunan.
Namun jika untuk menghias kampus, rumah, hingga perkantoran, masih tetap dibolehkan.
"Tapi, lomba-lomba yang biasanya dilakukan itu ditiadakan."
"Karena, lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali," terang Anies Baswedan, Kamis (13/8/2020).
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta bakal membubarkan lomba panjat pinang yang biasa digelar saat HUT Proklamasi RI pada 17 Agustus.
Satpol PP menilai, lomba tersebut rawan penularan covid-19, karena mengabaikan jarak antar-pribadi dan tidak memakai masker.
“Masker susah dipasang dan orang manjat beramai-ramai saling bersentuhan."
"Jadi sebaiknya, saran saya tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan panjat pinang,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Sabtu (8//8/2020).
Arifin menyatakan, petugas bakal memanfaatkan waktu yang ada untuk mengedukasi masyarakat, agar meniadakan kegiatan panjang pinang.
Kata dia, pemerintah daerah akan mengeluarkan kebijakan soal jenis perlombaan yang diperbolehkan untuk memperingati HUT Prklamasi Kemerdekaan RI ke 75.
Jenis lomba yang diperbolehkan itu akan diumumkan sebelum pelaksanaan HUT Proklamasi RI kepada Senin 17 Agustus 2020.
Namun dia berharap masyarakat meniadakan jenis lomba yang memicu kerumunan, bersentuhan kulit atau kontak fisik, dan mengabaikan memakai masker.
“Kalau ada kebijakan yang meniadakan, itu semata-mata dalam rangka memberikan perlindungan dan memutus mata rantai.”
“Tetapi kami akan lihat jenis kegiatan apa. Kalau dilihat dari aspek kesehatan tidak membahayakan, tidak akan menyebabkan penularan, ya boleh-boleh saja."
"Jadi, bisa boleh dan bisa tidak, tergantung jenis kegiatannya,” terangnya.
• Anies Baswedan Blak-blakan di ILC Tadi Malam, Terjawab Kenapa Kasus Baru Corona di Jakarta Melonjak
Positivity Rate 8,9 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, rasio penyebaran covid-19 alias positivity rate di Ibu Kota kini berada di angka 8,9 persen.
Angka ini, kata Anies Baswedan, terus mengalami kenaikan, sebab Pemrov DKI terus meningkatkan pengetesan hingga 4 kali standar WHO.
"Dalam sepekan terakhir positivity rate di Indonesia 15,9 persen, di Jakarta 8,9 persen," kata Anies Baswedan usai upacara HUT ke-75 RI di Balai Kota, Senin (17/8/2020).
Kata Anies Baswedan, jika merujuk standar WHO, ambang batas aman positivity rate berada di bawah 5 persen.
Jika di atas 5 persen masuk kategori mengkhawatirkan. Sedangkan di atas 10 persen masuk kategori membahayakan.
"Apabila positivity rate di atas 5 persen maka ini mengkhawatirkan."
"Di atas 10 persen membahayakan."
"Kita di Jakarta selama tiga minggu ini bergerak terus dari 4, 5 sampai sekarang 8,9," ungkapnya.
Untuk itu, Anies Baswedan mengimbau masyarakat menggunakan masker kapan saja dan di mana saja, lalu bila memiliki keluhan segera melapor, akan segera dilakukan pengecekan.
Ia juga meminta masyarakat selalu cuci tangan rutin dan jaga jarak. Sementara, Pemrov DKI akan terus melakukan pengetesan.
"Dengan kita melakukan tes sepekan terakhir lebih dari 40 ribu, maka kita yakin bahwa angka Jakarta yang 8,9 persen itu sahih."
"Tapi kalau jumlah tesnya sedikit , maka kita tidak yakin itu sahih atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, jumlah pasien Virus Corona ( covid-19 ) di Indonesia bertambah 2.081 orang, per Minggu (16/8/2020).
Sehingga, hari ini total ada 137.468 kasus positif. Hal itu seperti dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id.
Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 1.782 orang, sehingga total pasien sembuh ada 93.103 orang.
Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 79 orang, sehingga total ada 6.150 pasien covid-19 yang meninggal.
• Soal Kasus Virus Corona di 6 BUMN Ini, Stafsus Erick Thohir Bantah Data Jajaran Anies Baswedan
Berikut ini sebaran kasus covid-19 di Indonesia per 16 Agustus 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 29.400 (21.1%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 27.903 (20.0%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 11.639 (8.3%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 11.051 (7.9%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 8.595 (6.2%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 7.151 (5.1%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 5.673 (4.1%)
BALI
Jumlah Kasus: 4.065 (2.9%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 3.909 (2.8%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 3.422 (2.5%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 3.282 (2.4%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 2.436 (1.7%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 2.369 (1.7%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 2.284 (1.6%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 2.188 (1.6%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 1.741 (1.2%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 1.721 (1.2%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 1.495 (1.1%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 1.350 (1.0%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 1.202 (0.9%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 1.025 (0.7%)
RIAU
Jumlah Kasus: 983 (0.7%)
ACEH
Jumlah Kasus: 876 (0.6%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 657 (0.5%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 605 (0.4%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 447 (0.3%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 341 (0.2%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 328 (0.2%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 307 (0.2%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 279 (0.2%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 225 (0.2%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 223 (0.2%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 212 (0.2%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 165 (0.1%).
(*)