Eks Bendahara Demokrat Bebas dari Penjara, Mendadak KPK Sebut Nazaruddin Bukan Justice Collaborator
Mantan Bendahara Demokrat bebas dari penjara, mendadak KPK tegaskan Nazaruddin bukan justice collaborator
"Karena mereka punya kewenangan, tentu punya pertimbangan surat ini pernah jadi petunjuk untuk mereka memberikan sejumlah hak untuk warga binaan," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin yang juga terpidana korupsi Wisma Atlet, mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020) pagi.
Kedatangannya terkait berakhirnya masa bimbingan, setelah sebelumnya mendapat cuti menjelang bebas (CMB) pada 14 Juni 2020, dan berakhir pada 13 Agustus 2020.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.
Dia menjelaskan, Nazaruddin hari ini telah selesai menjalani bimbingan sebagai klien program CMB.
"Saat ini statusnya ( Nazaruddin ) bebas murni," kata Rika kepada Tribunnews, Kamis (13/8/2020).
Budiana, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung mengatakan, Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020.
Selama itu, menurutnya, Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK."
"Di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budiana di Bapas Bandung, Kamis (13/8/2020).
Budiana memastikan Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas.
Menurutnya, mantan terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang itu dibebaskan sesuai jadwalnya, karena menaati aturan yang ditetapkan.
"Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya," ujarnya.
Sementara, Nazaruddin mengaku mengambil hikmah setelah dirinya menghirup udara bebas.
Nazaruddin seharusnya bebas pada 2025.