Eks Bendahara Demokrat Bebas dari Penjara, Mendadak KPK Sebut Nazaruddin Bukan Justice Collaborator
Mantan Bendahara Demokrat bebas dari penjara, mendadak KPK tegaskan Nazaruddin bukan justice collaborator
Namun, karena menerima berbagai remisi, ia keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas.
"Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmahnya lah," tuturnya.
• Bukan Mauricio Pochettino, Barcelona Selangkah Lagi Resmikan Ronald Koeman Jadi Pelatih Baru
Nazaruddin divonis dalam dua kasus korupsi berbeda, yakni korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang.
Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara, dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Nazaruddin juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI, yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, menang lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.
Nazaruddin kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. (Ilham Rian Pratama)
(*)