Daya Serap Anggaran Semester I di Kutai Kartanegara 22 Persen, DPRD Kukar Inginkan Ada Peningkatan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara ( DPRD Kukar ) menilai daya serap anggaran Pemkab Kukar Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara ( DPRD Kukar ) menilai daya serap anggaran Pemkab Kukar Kalimantan Timur pada semester I 2020 masih rendah.
Hal itu diungkapkan usai Sidang Paripurna dengan agenda laporan pertanggungjawaban bupati tentang realisasi anggaran semester I dan prognosis 6 bulan berikutnya tahun anggaran 2020.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kukar Alif Turiadi, ia menilai serapan anggaran masih rendah sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap OPD yang tidak efektif.
Menurutnya DPRD dan Pemkab harus duduk bersama untuk mengetahui permasalahan kurangnya serapan anggaran tersebut.
• Jadi Perusahaan Pertama di Kaltim yang Go Publik, Transkon Jaya Bakal Kantongi Rp 93,75 Miliar
• LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Apakah Terdaftar Penerima BLT Rp 600 Ribu bagi Karyawan
“Serapannya ada 22 persen, jauh dari yang diharapkan. Harusnya kalau sudah segini 60 hingga 70 persen,” kata Alif.
Politisi partai Gerindra itu mengatakan, usai bupati melaporkan pertanggungjawaban realisasi dan prognosis, masing-masing komisi akan memberikan koreksi dan evaluasi terhadap kinerja OPD sesuai dengan mitra kerjanya.
Setelah dilakukan koreksi kemudian DPRD bersama Pemerintah melakukan pembahasan APBD Perubahan.
“Setelah itu kita melanjutkan Ke KUA PPAS murni 2021 maupun Perubahan 2020,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut Wakil Bupati Kukar, Chairil Anwar menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.
“Kita maunya menggenjot pendapatan, tapi dengan kondisi seperti ini perekonmian masyarakat tiarap,” kata Chairil Anwar.
• Gegara Pandemi Covid-19, Musik Alam Fest di Kalimantan Utara Diundur ke Desember 2020
• Berikan Perlindungan kepada Nasabah, PT Pegadaian Sterilisasi 335 Outletnya di Kalimantan
Wakil bupati mengatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO).
Dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang telah diudit oleh BPK RI dan itu merupakan kewajiban Pemkab Kutai Kartanegara untuk menyusunan dan menyampaikannya kepada DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada.
“Diharapkan hubungan kerja yang harmonis antara Pemerintah Daerah dengan DPRD yang telah berjalan dengan baik, dan ke depan terjalin kerja sama yang lebih baik lagi guna terwujudnya laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel,” kata Chairil.
Optimalkan Daya Serap Anggaran
Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan akan dibahas dalam waktu dekat ini. Sebab, masa tenggat pengesahan pada akhir September mendatang.