83 Kasus Positif Corona

Perwali Tentang Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Diluncurkan, Puluhan Warga Terjaring Razia

Perwali tersebut memuat tentang peningkatan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ZAINUL
Petugas gabungan menggelar razia penegakan protokol kesehatan di depan Balaikota Balikpapan Jln Jenderal Sudirman. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 23 tahun 2020 resmi diluncurkan pada Senin sore (24/8/2020).

Perwali tersebut memuat tentang peningkatan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 di kota Balikpapan.

Beberapa saat usai diluncurkan, petugas gabungan dari Satpol PP, Dishub, dan TNI Polri langsung menggelar razia di depan kantor Balaikota Balikpapan Jln Jenderal Sudirman.

Pada razia yang berlangsung kurang lebih 2 jam itu, puluhan warga dan pengendara yang melintas terjaring razia lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.

Selanjutnya para pelanggar Protokol kesehatan itu langsung diarahkan ke tenda penyidikan oleh tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19.

Mereka diberi peringatan keras secara tertulis apabila di kemudian hari melanggar protokol kesehatan akan langsung didenda.

Baca juga; Perwali Balikpapan Resmi Diluncurkan, OTG Berkeliaran di Denda Rp 1 Juta

Baca juga; NEWS VIDEO Perwali Penegakkan Protokol Kesehatan dimulai, Pangdam & Kapolda Kaltim Pantau Razia

Dari mereka yang terjaring mengaku lupa atau bahkan merasa di dalam kendaraan pribadi sehingga tidak perlu menggunakan masker.

"Saya pakai masker kok tadinya cuman ditaruh aja di samping soalnya kan dalam mobil tertutup juga," Kata Dewi salah satu pelanggar.

Warga lainnya juga mengaku membawa masker hanya saja tidak dipakai.

”Harus dipakai masker jangan dikantongi. Di Balikpapan dah banyak mati. Jangan anggap enteng ya gak pakai masker kalau kena denda 19 masker atau sapu jalanan 1 jam, ” kata penyidik PNS Suprapto kepada Arif yang mengangguk saja.

Sementara Wali Kota bersama Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto, Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono beserta jajarannya turun langsung melihat proses razia masker di halaman dan depan Pemkot Balikpapan.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi menegaskan dengan adanya perwali tersebut bagi warga yang tidak mengenakan masker nantinya akan ditindak petugas.

"Ya ini operasi pertama penerapan perwali nomor 23 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19. Dalam rangka kita memutus mata rantai penyebaran covid-19. Alhamdulillah berjalan lancar Saya berharap tidak ada lagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan," tegas Walikota Balikpapan Rizal Effendi.

Sayangnya razia kali ini belum ada pemberian sanksi terhadap pelanggar peraturan kesehatan, pemberian teguran secara tertulis dari petugas gabungan dari tim gugus tugas percepatan penanganan percepatan covid-19. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved